Mufakat Jahat Tender Pengkondisian,Diduga Oknum Disperindag Kab. Sukabumi lakukan Pembodohan ke Publik
Sukabumi | Radar Bhayangkara Indonesia
Buah bibir soal Pembangunan gedung promosi dan pusat pengembangan produk unggulan kabupaten sukabumi, dengan anggaran 20 Milyar yang bersumber dari APBD kab. Sukabumi tahun 2022.
Hal ini terera dengan pemenang tender PT. Tahta Djaga Internasional, sudah rampung dibangun dan sudah satu tahun lebih. tapi, anehnya sampai hari ini belum diresmikan !! Berarti Ada apa kah dengan Disperindag soal bangunan tersebut ??
Pantauan Tim Media dalam hasil investigasinya menemukan beberapa kejanggalan terkait tender, bangunan yang kurang indah, dan banyak retak..retak, apalagi setelah dikomfirmasi ke dinas terkait adanya TGR yang sangat besar.
Untuk itu, Perihal TGR ternyata tidak hanya gedung promosi saja, tentu nya juga termasuk pasar-pasar yang ada di kabupaten sukabumi, soal nya penghasil TGR yang besar ini sampai milyaran rupiah.
Dalam persoalan ini, Team Media kembali menemukan kejanggalan ‘’Terkait Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Pemupakatan Jahat dalam proyek pembangunan Gedung sarana terpadu sentral IKM Opak Ketan Jampang di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi dengan anggaran sebesar Rp 7.591.387.578 Milyar.
Tak tanggung – tangfung Dugaan anggaran sebesar Rp 7.591. 387.578 Milyar ini yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi dengan Pemenang Tender/rekanan PT. Karya Putra Subangjaya, dengan leading sektor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi.
Kembali dalam dugaan ini team Media sudah mendalami hal kasus tersebut, dan team juga sudah menginvestigasi tentang anggaran yang amat sangat merugikan APBD Kabupaten Sukabumi yang Terkait Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Pemupakatan Jahat Oknum di Dinas Perindag.
Hasil dari Pengumpulan keterangan di lapangan, terkait dari kasus tersebut, pihak-pihak yang dapat dipertanggung jawabkan, bahwa telah terjadinya praktek Pemupakatan jahat dan Perbuatan Melawan Hukum, dalam proses pelaksanaan pembangunan gedung tersebut.
Sudah tersirap bahwa Alhasil Pemenang tender PT. Karya Putra Subang Jaya, tapi Pelaksana dilapangan Perusahaan lain, (milik Endang Danti). Berarti ini diduga pengkondisian suatu pembodohan dan pembohongan kepublik . Diduga PT Karya Putra Subang Jaya menjual Proyek tersebut ke Pengusaha Endang Danti.
Dan hal ini mengacu kuat Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Dinas terkait. Dan kembali diduga Persoalan ini sudah ada Kolaborasi antara Dinas Terkait dengan Rekanan untuk memuluskan niat jahatnya.
Pantau Awak Media menilai bahwa, beberapa Oknum oknum Pejabat yang terlibat dalam hal ini adalah, yaitu PPK/KPA Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Sukabumi serta
Direktur PT. Karya Putra Subangjaya dan
Pengusaha ENDANG DANTI.
Jadi, Regulasi dan Pemupakatan Jahat ini akan dilaporkan oleh team Media ke Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat
Provinsi Jawa barat. Kamis 20 Juni 2023.
(Tim Media)