Pagar PT. Bakapindo Berdiri Kokoh Tutup Jalan Kabupaten, Bukti Kepemimpinan Bupati AWR Lemah ?

Pagar PT. Bakapindo Berdiri Kokoh Tutup Jalan Kabupaten, Bukti Kepemimpinan Bupati AWR Lemah ?

Sumatera Barat | Radar Bhayangkara Indonesia – Polemik antara perusahaan tambang batu kapur, PT. Bakapindo dengan masyarakat Jorong Durian Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat semakin memanas. Salah satu hal yang dipermasalahkan yaitu Pihak PT. Bakapindo mendirikan pagar besi menutupi Ruas Jalan Kabupaten antara Jorong Durian dengan Jorong Aia Tabik. Kondisi itu sudah terjadi bertahun-tahun lamanya.

Penutupan ruas jalan tersebut bisa dikatakan merupakan kejadian langka di Indonesia, bukan saja tindakan melanggar atauran terkait fungsi fasilitas umum tapi apa yang dilakukan PT. Bakapindo bertolak belakang dengan Tujuan Pemerintah yang berupaya meningkatkan Infrastruktur Jalan secara kuantitas dan kualitasnya, jalan adalah urat nadi perekonomian penunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tentu saja penutupan ruas jalan dengan Nomor Register 12002 yang sudah berlangsung sekian lama menimbulkan riak di masyarakat setempat. Bagaimana tidak, segala upaya yang dilakukan masyarakat untuk membuka akses jalan itu kembali, tidak membuahkan hasil.

Beberapa waktu yang lalu, masyarakat menyampaikan keluhannya kepada perwakilannya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam. Adalah Komisi I yang diketuai anggota legislatif dari Partai Demokrat, Aderia, S.P., MM.,yang kemudian mengelar kegiatan Rapat Dengar Pendapat.

Aderia mengundang Masyarakat, Pihak PT. Bakapindo, Perwakilan Pemerintahan Nagari Kamang Mudiak dan lembaga nagari lainya beserta Biro Hukum dan instansi pemerintah Kabupaten Agam yang terkait.

Dan dari kegiatan RDP DPRD Agam didapat kesimpulan, yang salah satunya Pihak PT. Bakapindo diminta untuk membongkar Pagar Besi yang menutup jalan, kesimpulan itu juga didasari perwakilan PT. Bakapindo yang hadir saat itu mengakui dan menyatakan jalan tersebut adalah Jalan Umum.

Tidak sampai disitu, selanjut Aderia melakukan tinjauan langsung kelokasi penutupan jalan yang dimaksud. Bukannya mendapat perlakuan yang layak, Aderia dengan nyata melihat Pagar Besi bercat merah menutup akses jalan dan Aderia pun tidak diberi pintu oleh pekerja pabrik untuk mengakses jalan yang nyata nyata didalam RDP DPRD Agam, Aderia mendengarkan kesaksian Pihak PT. Bakapindo itu sendiri bahwasanya jalan yang ingin dilaluinya itu adalah jalan umum. Anggota Dewan yang terhormat diberlakukan dengan tidak hormat. Apalagi kedatangan Aderia tidak didampingi oleh seorangpun dari pemerintah nagari (desa) setempat, Luar Biasa.

Tim Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia mencoba menggali informasi terkait permasalahan yang ada, dengan tujuan akhirnya tentu saja untuk menciptakan kondisi yang kondusif, sebagai sosial kontrol membantu dan mengupayakan, meredam dan mencegah terjadinya konflik sosial yang akan merugikan semua pihak.

Tim Investigasi dan beberapa wartawan dari berbagai media mendatangi perusahaan dan diterima langsung oleh Komisaris PT. Bakapindo dan Komisaris CV. Bukit Raya yang memiliki kantor yang sama, usaha yang sama, lokasi tambang yang sama dan pabrik yang sama serta pemilik yang sama yaitu H. Delisman.

Kru Media yang hadir saat itu sangat terkejut dengan pernyataan H. Delisman ketika tim media menanyakan sikap Pimpinan dan Pemilik kedua Badan Usaha tersebut perihal hasil kesimpulan RDP DPRD Agam terkait pembongkaran bangunan pagar PT. Bakapindo yang dikeluhkan masyarakat. H. Delisman menyampaikan bahwasanya kesimpulan RDP DPRD Agam yang dipimpin Ketua Komisi I adalah keputusan yang aneh. H. Delisman menyatakan pagar tersebut berdiri secara permanen sejak Tahun 2020 didirikan diatas tanah milik PT. Bakapindo. Berarti pengakuan Pihak PT. Bakapindo pada RDP dengan Komisi I DPRD Agam bertentangan dengan pernyataan Komisaris PT. Bakapindo.

Untuk menjustifikasi kebenaran antara 2 oknum PT. Bakapindo tersebut, Tim Investigasi menghubungi Kabid Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Agam, Gani Basya, berhasil mendapatkan titik terang terkait jalan yang dimaksud.

Berdasarkan peta jalan Kabupaten Agam yang dirilis Dinas PUTR Agam Tahun 2015, diketahui bahwa Jalan yang menghubungkan antara Jorong Durian dan Jorong Aia Tabik yang ditutup oleh PT. Bakapindo dengan pagar besi adalah ruas jalan Kabupaten Agam dengan Nomor Register 12002. Gani Basya setelah dikonfirmasi kembali menyatakan dengan tegas bahwa jalan tersebut adalah Ruas Jalan Kabupaten Agam.

Untuk memastikan bahwa memang sudah terjadi pelanggaran penutupan ruas jalan kabupaten oleh PT. Bakapindo, Tim Investigasi meninjau lokasi kejadian. Didampingi salah seorang staf Kecamatan Tilatang Kamang pada pertengahan Bulan April 2023 , tim dengan nyata melihat adalah benar pagar besi milik PT. Bakapindo menutupi jalan.

Mendapati pagar terbuka, kemudian mencoba untuk melewati pagar dan menyampaikan keinginan kepada petugas keamanan dan beberapa pekerja pabrik untuk meninjau jalan dibalik pagar besi tersebut.

Namun oleh petugas keamanan disana, Tim Investigasi bersama Staf Kecamatan harus meminta ijin dulu kepada pimpinan perusahaan yang kantornya berada diluar area pabrik. Luar biasa, untuk melintas dijalan umum tim harus meminta ijin kepada perusahaan. Apakah jalan kabupaten tersebut sudah berpindah kepemilikannya ???

Dikesempatan sebelumnya, Tim Investigasi mendatangi Kantor Walinagari Kamang Mudiak, walaupun cuma berpapasan dengan Walinagari Kamang Mudiak yang juga seorang Datuk Pesukuan, Edison. Dan menyempatkan menanyakan sikap Walinagari atas kesimpulan RDP DPRD Agam yang sampai saat itu belum juga dilakukan pembongkaran.

Lagi lagi Tim Investigasi dibuat terkejut dengan pernyataan Edison. Tanpa prolog, Edison menyampaikan bahwa Nagari Kamang Mudiak tidak mempunyai Satpol PP.

“Kami tidak punya Satpol PP, kondisi itukan sudah sampai informasinya di kabupaten”, ujar Edison.

“Apalagi Aderia sudah mengumpulkan semua pihak dalam kegiatan DPRD Agam, tanpa konfirmasi datang kesini, selesaikanlah apa yang sudah dimulainya itu”, ungkap Edison dari atas kendaraan dengan nada mulai tinggi.

“Aderia sudah membuat permasalan bertambah keruh, malah dia sudah mempermalukan Ninik Mamak..!”, imbuh Edison sambil berlalu. Dahsyat..!

Agak kebingungan mendengar pernyataan yang dilontarkan Walinagari Kamang Mudiak dibagian akhir, ‘Aderia sudah mempermalukan Ninik Mamak’.

Tim Investigasi terus melanjutkan upaya mencari informasi berimbang dengan menghubungi Kabag Hukum Pemkab Agam, Oyong Liza yang juga hadir pada RDP DPRD Agam tersebut diatas.

Kru media berharap sosial kontrol seharusnya sudah tercipta dalam proses komfirmasi dan kordinasi sebelum berita ini dipublikasikan. Namun kita tidak bisa berharap banyak setelah mendengar pernyataan dari Oyong Liza. Seperti sepemikiran dengan Walinagari Kamang Mudiak, Kabag Hukum Pemkab Agam juga meminta Aderia menyelesaikan apa yang telah dimulainya terkait perseteruan di Nagari Kamang Mudiak.

Jelas terkesan aneh dari sikap Oyong Liza yang disampaikan kepada awak media, Pemkab Agam jelas dirugikan atas penutupan jalan tersebut, seharusnya Oyong Liza merumuskan langkah hukum, setidaknya memberikan masukan kepada dinas terkait agar segera mengambil upaya hukum atau tindakan pembongkaran pagar yang menutupi jalan kabupaten tersebut. Bukan menunggu DPRD Agam untuk penyelesaiannya. Oyong Liza tidak mampu membedakan fungsi legislatif dan eksekutif, gagal paham.

Lain halnya dengan Kepala Dinas PUTR Agam, Ofrizon, beliau berharap pihak kecamatan menyurati atas kondisi yang terjadi. Ofrizon menyampaikan bahwa Dinas PUTR Agam tidak ada menerima laporan dari nagari dan camat setempat.

“Yang punya wilayah Camat dan Nagari, jadi harus tegas tegas orang itu, tapi kalau ada pengaduan masyarakat, kita hanya bisa menyurati, kalau bertindak, meruntuhkan kita tidak bisa”, ujar Ofrizon.

Sedangkan Kadis Perhubungan Agam, Handria Asmi saat dikonfirmasi terkait hasil kesimpulan RDP DPRD Agam perihal pembongkaran pagar diatas jalan kabupaten, menyampaikan bahwa penyelesaiannya itu inisiasinya harus dari Dinas PUTR Agam, karena itu menyangkut jalan.

Bisa dimaklumi terjadi kondisi OPD kurang memahami langkah atau tindakan yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran terkait wewenang OPD tersebut. Oleh sebab itu, Bagian Hukum tentu perannya harus berfungsi, jika tidak, Pimpinan Daerah dinilai tidak tanggap terhadap pelaku pelanggaran, apalagi apa yang dilakukan PT. Bakapindo yang menutup fungsi fasilitas umum, jalan kabupaten sudah terjadi sekian lama dinilai merendahkan Pemkab Agam.

Dinas PUTR Agam yang mempunyai wewenang penuh terlihat tidak tegas menyikapinya, ditambah Bagian Hukum yang tidak memahami fungsinya, malah mengharapkan anggota legislatif untuk penyelesaiannya. Hal tersebut mencerminkan kepemimpinan Bupati Agam Dr. H. Andri Warman, lemah, tidak tegas terhadap pelanggaran serta tidak mampu menjaga aset strategis pemerintah kabupaten, akses penunjang pembangunan.

Kru Media Radar BI, melalui pesan WhatsApp (10/05/2023) menyampaikan kepada Bupati AWR terkait kinerja jajarannya dalam menanggapi polemik di Kamang Mudiak akan menciptakan pandangan negatif dari masyarakat. Tentunya hal itu tidak baik baginya bila di Tahun 2024 nanti bertarung kembali memperebutkan posisi Agam 1.

Media Radar Bhayangkra Indonesia berharap dari segala upaya kru medianya mampu mendorong Bupati AWR agar segera mengambil langkah tanggap, tepat dan terukur dalam membebaskan ruas jalan kabupaten yang saat ini dikuasai dan diambil alih fungsinya oleh PT. Bakapindo. Pemkab Agam tidak boleh kalah dengan pengusaha, apalagi PT. Bakapindo dan CV. Bukit Raya ‘bermasalah’ dengan ijin usahanya.

Namun, sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tanda tanda Pemkab Agam mengambil kembali hak atas jalan yang ditutup sekian lama oleh PT. Bakapindo. Pemkab Agam seperti tidak berdaya, Ada Apa dengan Pemkab Agam?

Ketua Komisi I DPRD Agam yang juga Ketua Partai Demokrat Agam saat dihubungi ketika ditanyakan sikapnya terkait pernyataan banyak pihak yang meminta menyelesaikan apa yang telah dirinya mulai atas permasalahan di Kamang Mudiak, secara mendasar Aderia menyampaikan bahwa Aderia sudah bekerja sesuai aturan dan kewajibannya sebagai Legislatif.

Masyarakat Kamang Mudiak, Pemerintah Nagari, Jajaran Pemkab Agam dan pihak pihak lainnya sudah harus bisa menyadari situasi dan kondisi penyelesaian terkait Ruas Jalan Kabupaten yang digagahi oleh PT. Bakapindo. Aderia sudah mempertemukan semua pihak yang terkait dalam RDP DPRD Agam, apa tugas dan fungsinya masing-masing, JALANKAN ! (Fuad Riza)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.