Pelaku Pembunuhan Disertai Pencurian di Hotel Palembang ,Terancam Hukuman Mati

PALEMBANG, Radar BI- Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, di-backup tim Jatanras Polda Sumsel, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang ibu rumah tangga, Anti Puspita Sari (22), yang ditemukan tewas di kamar Hotel Lendosis, Palembang, pada Sabtu (11/10/2025). Pelaku, Febrianto alias Febri (22), dibekuk di Banyuasin setelah sempat melarikan diri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes C Bangun didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025), mengungkapkan bahwa korban ditemukan tak bernyawa di kamar hotel pada pukul 17.30 WIB, Jumat (10/10/2025).
“Alhamdulillah, pelaku pembunuhan Anti Puspitasari sudah berhasil ditangkap oleh tim Jatanras. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap kasus yang meresahkan masyarakat. Kami pastikan proses penyidikan akan dilakukan secara maksimal,” ungkap Kombes Nandang.
Hasil visum juga menunjukkan fakta pilu, yaitu korban sedang dalam kondisi hamil positif.
Peristiwa tragis ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial, di sebuah grup yang menawarkan layanan jasa kencan.
Keduanya sepakat bertemu di Hotel Lendosis dengan kesepakatan transaksi senilai Rp 300.000 untuk dua kali hubungan badan.
Setelah hubungan badan pertama, korban menolak melanjutkan sesi kedua dan meminta pelaku keluar. Penolakan tersebut menyulut emosi Febrianto.
Merasa sakit hati dan marah, pelaku kemudian dengan keji menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga tak berdaya, dan mengikat kedua tangannya dengan jilbab berwarna pink.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat dan handphone milik korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.
Berdasarkan hasil olah TKP, rekaman CCTV, dan keterangan saksi, tim penyidik berhasil melacak keberadaan Febrianto.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 21.55 WIB di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin.
Karena mencoba melarikan diri saat pengembangan barang bukti, petugas memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki pelaku.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes C Bangun, menegaskan komitmen penegakan hukum dalam kasus ini.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di Sumatera Selatan. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan transparan dan sesuai hukum yang berlaku hingga ke pengadilan,” tegas Kombes Johanes.
Febrianto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana mati.@Suherman