Pelayanan “Kualitas Prima” di Satpas Polres Indramayu

INDRAMAYU, Radar BI -Satpas Polres Indramayu menerapkan pola kerja layanan prima sejak pintu masuk, dengan petugas yang sigap mengatur antrean dan memberi arahan kepada pemohon.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang SIK,MH, melalui Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Rizky Aulia Pratama STK,SIK.MM, didampingi Baur SIM Aiptu A.Kholik SH, menyampaikan Sistem antrean berbasis FIFO (First In First Out) digunakan melalui nomor antrean micromatic, dan dipadukan dengan sistem finger print untuk memastikan hanya pemohon yang diizinkan memasuki area layanan.
Satpas Polres Indramayu memiliki layanan Driver thru dibuat dengan tujuan meringankan antrian panjang agar pembuatan SIM tidak terhambat
“Layanan SIM Delivery juga diperkenalkan di mana masyarakat bisa mengajukan agar SIM dikirim ke rumah, tanpa harus datang ke kantor secara langsung.
Untuk mempermudah proses, Satpas Indramayu membuka layanan pendaftaran SIM lewat WhatsApp (nomor 0811-2331-338). Dengan cara ini, pemohon akan diinformasikan kapan harus datang ke Satpas agar antrean tidak menumpuk.
Kasat Lantas menyebut bahwa pendaftaran lewat WA ini berlaku untuk permohonan SIM baru maupun perpanjangan.
Dalam satu hari, Satpas Indramayu mampu melayani hingga 100 pemohon SIM baru.
Untuk perpanjangan, rata-rata pemohon datang sekitar 50-75 orang per hari.
Polres Indramayu melalui, Satlantas juga melayani pembuatan SIM Keliling untuk Mempermudah Akses
Satlantas Polres Indramayu terus mengoperasikan layanan SIM Keliling (khusus untuk perpanjangan SIM A dan C) di berbagai lokasi strategis.
Jam operasional layanan keliling biasanya antara 09.00 – 14.00 WIB (tergantung lokasi dan jadwal)
Namun, layanan keliling hanya untuk SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis (kadaluarsa), pemohon harus kembali melalui proses pembuatan SIM baru di Satpas.
Biaya penerbitan SIM baru (per Mei 2025):
• SIM A / SIM B I / SIM B II: Rp 120.000
• SIM C, C I, C II: Rp 100.000
• SIM D / D I: Rp 50.000
Biaya tambahan: psikotes Rp 37.500, biaya kesehatan tergantung klinik (kisarannya antara Rp 15.000–50.000), serta biaya asuransi Rp 50.000.
Persyaratan administrasi untuk pembuatan SIM:usia minimal 17 tahun, KTP asli, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, lulus tes teori dan praktik.@Kaperwil Jawa Barat (Heru Priatna Kusumah)