Pemdes Lemahbang Dewo Gelar Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun 2022
Banyuwangi|Radar Bhayangkara Indonesia
Bentuk Penanggung jawaban pengelolaan keuangan desa, Pemerintah desa (Pemdes) Lemahbang Dewo Kecamatan Rogojampi Banyuwangi, menggelar Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah desa (LKPPDES) tahun 2022 bertempat di pendopo desa setempat pada Senin (20/3/23) pada pukul 19.30 WIB.
Hadir di acara tersebut Kepala desa serta jajarannya, Ketua BPD bersama anggotanya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda , Tokoh Wanita, dan RT/RW.
Abdul Rahman Ketua BPD dalam sambutannya menyampaikan, ketentuan yang mengatur kegiatan ini yaitu dasar hukum yang digunakan dalam LKPPDES tahun 2022 ini yakni pertama pasal 8 Permendagri no 46 tahun 2016 tentang pelaporan kepala desa, yang menyebutkan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada BPD, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Jadi ini bulan Maret kalau yang kemarin namanya LPRB itu satu bulan sekarang regulasinya sudah di hapus , jadi sekarang hanya yang disampaikan laporan keterangan saja, tapi didalam LKPPDES ini nanti ada laporan realisasi, kemudian dasar hukum yang kedua yaitu pasal 70 Permendagri no 20 tahun tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, yang berbunyi ayat 1 yaitu kepala desa menyampaikan laporan pertanggung jawaban realisasi APBDes kepada Bupati melalui Camat, setiap akhir tahun anggaran, yang kedua laporan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran ditetapkan dengan peraturan desa, kemudian peraturan desa sebagai dimaksud disertai laporan keuangan yang terdiri atas laporan realisasi APBDES.
Kemudian catatan atas laporan keuangan.
yang B laporan realisasi kegiatan yang C dapat program sektoral program daerah dan program lainnya yang masuk ke desa, kemudian yang ke tiga dasar hukum yang kita gunakan yaitu permindagri No 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Pada bab 4 yang mengatur tentang pengawasan oleh BPD, kemudian bab 5 nya pengawas oleh masyarakat, ” jelas Abdul Rahman Ketua BPD .
Kepala desa Lemahbang Dewo Edy Sunarko berharap, laporan pertanggung jawaban dalam tahun 2022 ini memang kami secara terbuka.
Jadi harapan kami kedepan nya kami juga melatih perangkat desa, karena itu sangat penting sekali, agar tidak mendapatkan ganjalan apapun dari masyarakat, Karena hal inilah yang bisa menimbulkan fitnah kinerja pemerintah desa yang kurang baik.
Untuk itu kami mengharapkan harapan kami kedepan bisa lebih baik lagi, kami selaku kepala desa tidak segan segan ingin memperbaiki yang ada didalam pemerintahan desa khusus nya Lemahbang Dewo, dan Alhamdulillah acara laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah desa hari ini berjalan dengan lancar, “pungkasnya.