Pemerintah Desa Siamporik Bantu Proses Administrasi Sesuai SOP, Rahmatullah (36) Tahun,WNA Rohingya
LABUHANBATU UTARA, Radar BI— Pemerintah Desa Siamporik bergerak cepat menangani penemuan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rohingya pada Senin, 8 Desember 2025. WNA tersebut diketahui bernama Rahmatullah, laki-laki berusia (36) tahun, yang ditemukan oleh warga setempat.
Penemuan ini berawal dari laporan Kaharuddin Hasibuan, warga Dusun V Aek Sihala, yang pertama kali melihat Rahmatullah di sebuah warung motor di Dusun X Bukit Dame, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara.
Setelah memastikan kondisi WNA tersebut, Kaharuddin membawa Rahmatullah ke Kantor Desa Siamporik. Di kantor desa, ia diterima oleh Sekretaris Desa Siamporik, Habibullah Karim Munthe, didampingi Kepala Dusun V Aek Sihala, staf, dan kaur desa. Pendataan awal pun dilakukan untuk mencatat identitas dan keterangan singkat WNA tersebut.

Dalam proses penanganan, pemerintah desa melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Siamporik serta Babinsa Desa Siamporik untuk memastikan keamanan dan prosedur penanganan sesuai SOP.
Setelah itu, Pemdes melanjutkan koordinasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang kemudian mengarahkan agar Rahmatullah diserahkan ke Kantor Kesbangpol Labuhanbatu Utara.
Rahmatullah kemudian dibawa ke Kantor Kesbangpol dengan pendampingan personel Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu. Di Kesbangpol, serah terima dilakukan secara resmi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan meliputi verifikasi identitas, pendalaman data, dan status keimigrasian.
Pihak Kesbangpol menyampaikan bahwa setelah proses pemeriksaan selesai, Rahmatullah akan diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk mengikuti prosedur keimigrasian berikutnya, termasuk kemungkinan pemulangan ke negara asal atau penempatan sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Pemerintah Desa Siamporik mengapresiasi langkah cepat masyarakat, khususnya Kaharuddin Hasibuan, serta kolaborasi aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam menjaga keamanan dan kelancaran proses penanganan.
Pemerintah Desa Siamporik menegaskan bahwa pelaporan pendatang asing ilegal adalah bentuk partisipasi penting masyarakat dalam menjaga ketertiban wilayah.(M, Nur Sipahutar)

