Pemikiran Kritis “Jihad Kemerdekaan” Ke-78 Penulis Raden Hamzaiya S. Hum Pimpinan Majelis Syekh Syarief Hidayatullah.
Jakarta | Radar Bhayangkara Indonesia
Rasa syukur hendaknya senantiasa kita ungkapkan manakala perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) diperingati setiap tanggal 17 Agustus.
Tidak terasa, umur Indonesia sudah menginjak 78 tahun, yang artinya sudah banyak menorehkan sejarah, pengalaman, prestasi, suka dan duka, serta harapan kita secara kolektif sebagai warga negara.
Lebih 5 tahun berturut, setiap tanggal 1 Agustus, Presiden RI memulai bulan kemerdekaan dengan Dzikir Akbar di Istana Negara. Ini sebagai bentuk kesyukuran dan kesadaran tentang hakekat kemerdekaan yang kita rayakan hari ini, tidak lain dan tidak bukan adalah karena rahmat dan karunia Allah Swt.
Jihad adalah kata kunci ketika pekik takbir Bung Tomo mempertahankan Surabaya dari kembalinya negara-negara penjajah. Ini salah satu buah dari peran Rais Akbar (Pemimpin Tertinggi) Nahdhatul Ulama Kiai Haji Muhammad Hasyim Asy’ari yang melahirkan Resolusi Jihad.
Di kemudian hari, untuk memperingati momentum heroik itu, lahir Hari Santri yang diperingati secara nasional pada 22 Oktober setiap tahunnya. Ditetapkan juga oleh Presiden Joko Widodo.
Penerus bangsa harus meneruskan jihad merawat kemerdekaan ini. Sebuah makna yang dalam dan penuh dengan tafsir kontemporer dalam pelaksanaannya. Jihad yang berarti bersungguh-sungguh sangat relevan diterapkan dalam setiap lini kehidupan manusia untuk menjaga dan meneruskan perjuangan kemerdekaan.
Seorang guru berjihad ketika dia berangkat ke sekolah untuk mengajar siswa-siswi mereka. Seorang dokter juga berjihad ketika ke rumah sakit untuk mengobati pasien. Seorang polisi pun berjihad ketika tiba di kantornya untuk mengatasi berbagai tumpukan pekerjaan yang harus diselesaikan. Demikian juga tentara, pengacara, aparatur sipil negara, dan jabatan lainnya, sesungguhnya mereka bisa disebut sebagai mujahid manakala menuntaskan amanah yang diberikan kepada mereka.
Kita akan menjadi bangsa yang besar jika mampu merawat kemerdekaan ini dengan bersungguh-sungguh. Rasa syukur harus ada dalam sanubari kita ketika mengingat bagaimana penderitaan kakek nenek kita di zaman penjajahan.
Tasyakur tersebut menjadi semakin penting, ketika pasca-Proklamasi Kemerdekaan hingga hari ini, kita dikaruniai tegaknya kepemimpinan negara yang menjamin rasa aman dan nyaman, bebas menjalankan aktivitas keagamaan, dan dapat terjaminnya rasa aman, serta dapat terpenuhinya sandang, pangan, papan.
Salah satu tujuan pemerintahan adalah menjamin tegaknya agama dan terurusinya urusan dunia kita, sebagaimana disebutkan Imam al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah, kepemimpinan (imamah) itu dibangun untuk pengganti (fungsi) kenabian dalam menjaga agama serta mengurusi urusan duniawi.
Tiga jihad kontemporer
Dalam konteks kontemporer merawat kemerdekaan, sejatinya dapat dilakukan dengan tiga jenis jihad yang relevan untuk mewujudkan tujuan kemerdekaan.
Pertama, jihad digital yang telah membuat kehidupan kenegaraan kita sudah demikian dipengaruhi oleh pesatnya teknologi informasi. Kemerdekaan RI dicoreng oleh perilaku tidak baik dari banyak kalangan, khususnya dikaitkan dengan kehidupan media sosial. Pesatnya teknologi informasi mewarnai kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara.
Setiap kita perlu menjadi mujahid digital, untuk memastikan seluruh konten digital berisi hal yang baik dan bermanfaat. Setiap konten yang kita produksi atau kita sebar lewat jemari kita adalah konten yang mempersaudarakan, bukan memecah belah; mendatangkan manfaat, bukan mafsadat, konten yang mengajak kebaikan, bukan mengejek dan menjelekkan, menjauhi prasangka, apalagi gibah, fitnah, dan dusta.
Kita adalah saudara dalam keimanan, kebangsaan, kenegaraan, dan kemanusiaan. Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan kita membunuh karakter seseorang lewat media sosial, entah itu pejabat negara atau warga biasa.
Al-Qur’an telah memberi petunjuk bagaimana menjijikkannya orang-orang yang melakukan adu domba. Dalam QS Al-Hujurat ayat 12, orang-orang yang seperti itu digambarkan sebagai pemakan bangkai saudaranya sendiri. Bukankah hal ini menjijikkan?
Nabi Muhammad Saw. pun memerintahkan kita untuk bertutur kata yang baik. Dalam kehidupan sekarang ini, bertutur kata yang baik juga bisa dikategorikan sebagai membuat meme yang baik dan mengunggah konten yang positif.
Tentunya, hal menjadikannya sebagai salah satu indikator keimanan kepada Allah. “Dari Abi Hurairah r.a. dari Rasulullah Saw. beliau bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim).”
Kedua, jihad konstitusi yang penting mendapat perhatian kita semua. Untuk menciptakan iklim yang baik, maka dibutuhkan aturan main yang baik pula. Konstitusi dan perundang-undangan memainkan peran strategis bagaimana kehidupan bernegara dan berbangsa kita bisa berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan para pendiri bangsa atau founding fathers.
Kita wajib menjaga kesepakatan nasional dengan mentaati aturan yang tidak bertentangan dengan syariat. Saat ini, era penjajahan fisik telah berlalu, tetapi agresi dalam bentuk lain tetap mengancam, seperti dalam bidang pemikiran, ekonomi, pendidikan, moral, sosial, dan budaya.
Berbagai skenario pelemahan eksistensi negara dilancarkan secara sistematis, misalnya, dengan melakukan perubahan peraturan perundang-undangan yang secara jangka panjang akan memperlemah negara.
Jihad konstitusi untuk memastikan tetap tegaknya NKRI dengan dasar Pancasila dan UUD 1945, dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap aturan yang bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus ditolak karena, itu berarti membelokkan tujuan kemerdekaan Indonesia. Hal yang baik kita jaga dan kita pertahankan, sementara hal yang buruk kita koreksi dan kita perbaiki.
Tatanan masyarakat bangsa yang semakin terbuka meniscayakan terjadinya kontestasi dan perang pengaruh, di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Munculnya kampanye lesbian gay, biseksual, dan transgender (LGBT), perkawinan sesama jenis, perkawinan beda agama, penodaan agama atas nama kebebasan.
Di bidang ekonomi, muncul tantangan liberalisme ekonomi yang mengancam prinsip keadilan. Terkait dengan hal ini, perlu jihad konstitusi dalam upaya memperkokoh kedaulatan bangsa dan negara.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pada hakikatnya adalah wujud perjanjian kebangsaan (al-mitsaq al-wathani) yang berisi kesepakatan bersama bangsa Indonesia.
Hal itu ditempuh melalui serangkaian perjuangan panjang yang dilakukan oleh para pejuang, terutama para ulama dan syuhada.
Perjuangan tersebut dilakukan demi mengikhtiarkan terwujudnya tata aturan yang menjamin terpeliharanya keluhuran agama serta kesejahteraan bagi penduduk negara-bangsa ini. Karenanya kita memiliki kewajiban untuk menjaga komitmen dan kesepakatan tersebut.
Dalam hal perkawinan, UU kita sudah secara jelas mengatur bahwa perkawinan dilaksanakan antara laki-laki dan perempuan, serta dinyatakan sah jika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama.
Karenanya, tidak ada ruang praktik perkawinan sejenis dan perkawinan beda agama di wilayah negara kesatuan republik Indonesia.
Atas dasar itu pula, Mahkamah Agung, pada 17 Juli 2023 menerbitkan Surat Edaran Nomor 2/2023 yang intinya pengadilan tidak boleh mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Dan ini sejalan dengan UU Perkawinan.
Ketiga, jihad reformasi yang harus terus digelorakan dalam sanubari kita. Jihad ini menjadi komitmen untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan terus melakukan perbaikan.
Tidak lama lagi bangsa kita akan punya hajat politik 5 tahunan, pemilihan umum untuk memilih Presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD. Dalam rangka meneruskan perjuangan kemerdekaan, kita memiliki tugas dan tanggung jawab untuk berpartisipasi dan mewujudkan kondisi yang harmonis serta tetap penuh persaudaraan.
Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan dalam kehidupan bersama. Sementara itu, kepemimpinan dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
Kita memiliki kewajiban untuk menggunakan hak pilih dengan memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kemaslahatan umum. Hak pilih yang dimiliki setiap individu kita sebagai Muslim adalah amanah, yang harus ditunaikan secara baik sebagai wujud tanggung jawab ketuhanan dan tanggung jawab kebangsaan.
Allah Swt. berfirman dalam Surat al-Nisa ayat 58, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”.