Pemulihan Pasca Narkoba di OKU Timur, Warga Diminta Tak Takut Melapor Untuk Direhabilitasi
OKU TIMUR,Radar BI– Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Sumatera Selatan,menyatakan komitmen penuh untuk melawan peredaran narkoba dan menyiapkan anggaran khusus untuk rehabilitasi warganya yang terjerat.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Tindak Pidana Narkoba di Kecamatan Cempaka, Selasa (18/11/2025).
Dalam kegiatan yang diinisiasi Direktorat Narkoba Polda Sumsel dan BNN OKU Timur ini, Bupati OKUT H. Lanosin, S.T, M.M, meminta masyarakat tidak takut melaporkan bandar dan menjalani rehabilitasi tanpa diproses hukum.
“Kami akan siapkan anggaran untuk rehabilitasi masyarakat yang sudah terjerat narkoba. Tidak boleh ada lagi warga kita yang terjebak,” tegas Bupati Lanosin.
Ia juga meminta para kepala desa aktif memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai bentuk dukungan penuh pemda terhadap upaya pemulihan dan pencegahan peredaran narkoba di OKUT.
Di sisi lain, Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K, menyoroti kondisi darurat peredaran narkoba yang kini menggunakan modus ekstrem, termasuk menjadikan istri dan anak sebagai alat pengedar.
Kombes Yulian juga mengungkapkan penyebab munculnya “kampung narkoba” di wilayah tertentu.
“Kampung narkoba terbentuk karena tokoh-tokohnya lumpuh. Masyarakat jadi takut melapor. Polisi tidak bisa bekerja sendiri, kita harus berjuang bersama,” tegasnya.
Kepala BNN Kabupaten OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan, M.M, memperkuat pesan tersebut dengan mendorong warga untuk memanfaatkan layanan BNN.
“Silakan datang ke BNN untuk asesmen. Kalau tidak terkait jaringan peredaran, tidak akan diproses hukum. Jangan takut untuk melapor,” ujarnya, sembari mengingatkan pentingnya pendekatan spiritual.
Kegiatan Pemulihan Sosial ini berlangsung di Aula Kecamatan Cempaka dan dilanjutkan dengan peninjauan pemulihan di lingkungan tempat tersangka diamankan di Desa Campang Tiga Ulu.
Program ini bertujuan membangkitkan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat setempat dalam pemberantasan narkoba serta memastikan rehabilitasi medis dan sosial bagi korban sesuai amanat Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika.@Suherman

