Pencairan Dana Imbal Hasil Nasabah Dikeluhkan,Pihak Koperasi Syariah Rabani Bungkam Saat Dikonfirmasi
TANGERANG, Radar BI- Keluhan terkait proses pencairan dana di Koperasi Syariah Rabani mencuat setelah seorang nasabah lansia mengaku mengalami kendala saat menarik simpanannya.
Nasabah tersebut, Rosmiaty (62), warga Kecamatan Pakuhaji, mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp25 juta ke koperasi yang berkantor cabang di Jalan Kampung Duri, RT 001/RW 001, Desa Paku Alam. Dana tersebut, menurut pengakuannya, dijanjikan memberikan imbal hasil sebesar Rp200 ribu per bulan. Namun, realisasi yang diterima disebut tidak sesuai dengan harapan awal.
Saat membutuhkan dana mendesak, Rosmiaty mengaku mengajukan penarikan sebesar Rp 5 juta. Namun, dari pengajuan tersebut, ia hanya menerima Rp 3 juta. Hingga kini, sisa dana sekitar Rp 22 juta disebut masih belum dapat dicairkan.
Upaya pencairan, menurut pengakuannya, telah dilakukan berulang kali. Ia bahkan mengaku harus bolak-balik mendatangi kantor cabang di Pakuhaji dengan menggunakan ojek, namun belum mendapatkan hasil yang diharapkan.
Menindaklanjuti hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Dudung SH, yang disebut sebagai Manajer Keuangan dalam struktur Koperasi Syariah Rabani. Konfirmasi disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp guna memperoleh penjelasan resmi terkait keluhan tersebut.
Namun hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan,(bungkam),dari yang bersangkutan,pada Senin 04/05/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah seorang yang bernama Dudung SH juga disebut oleh pendamping nasabah memiliki peran sebagai fasilitator komunikasi antara nasabah dan pihak internal koperasi. Meski demikian, kejelasan mengenai mekanisme pencairan dana yang dikeluhkan masih belum diperoleh secara utuh.
Hingga saat ini, laporan yang diterima baru berasal dari satu nasabah. Meski demikian, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kejelasan prosedur pencairan dana serta transparansi pengelolaan simpanan di koperasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Syariah , khususnya Rabani maupun Dudung SH belum memberikan keterangan resmi.. (Tim Tangerang).

