Pencatutan Nama Pak Ukat Sukatma Untuk Administrasi Pembuatan Sertifikat Oleh PT PAP. Sidang Gajah VS Kucing, ada apakah dengan Hakim PN Cibinong?
Cibinong, Bogor – Jejak Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia
Terkait pencatutan nama-nama warga dan tidak tercatatnya “GIRIK”, untuk kepentingan pembuatan Sertifikat tanah oleh PT Putra Adhi Prima (PAP) di desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.
Salah satu korban bernama bapak Ukat Sukatma warga kampung Kebon Cau, RT. 004 RW. 01 Desa Sukamahi kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, yang pernah menjadi saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor.
Tim Investigasi Radar Bhayangkara juga pernah melakukan penelusuran dan menyurati kepala desa Sukamahi dan Camat megamendung, serta menanyakan terkait nama-nama warga yang di catut oleh PT PAP dalam pembuatan sertifikat di daerah tesebut.
Yudhi A Pamudji melihat dan menilai, banyaknya kejanggalan dari pencatutan nama-nama warga oleh PT PAP, serta kejanggalan tidak tercatatnya No Girik di buku C Desa Sukamahi dan tidak tercatatnya No Akta jual beli di PPAT kecamatan Megamendung.
Terakhir Tim Investigasi Bhayangkara di awal bulan Agustus 2022 melakukan Audensi ke pihak Kepala Desa Sukamahi dan diterima langsung oleh bapak Dimawan selaku staf pemerintahan desa Sukamahi yang di dampingi oleh pak Heriyanto selaku sekdes.
Dalam Audensi tersebut, Yudi mempertanyakan tentang No Girik dan nama yang tercantum. Dari piha kelurahan yang di wakilkan oleh bapak Dimawan menjelaskan dan menunjukkan buku C desa.
“untuk nama-nama yang di pertanyakan, bahwa tidak ada nama tersebut di Buku c desa,” ujar Dimawan.
Lalu yudi menanyakan tentang administrasi panitia A BPN kabupaten Bogor, perihal adanya tanda tangan lurah yang menjelakan tentang Surta Sporadik Desa dan tentang pengukuran oleh pihak BPN Kabupaten Bogor?
Saat itu pak Dimawan yang di dampingi langsung oleh pak Heriyanto menjawab, “tidak adanya surat Panitia A, Sporadik dan tidak adanya Juru Ukur dari pihak BPN yang datang kelokasi.
Saat dikonfirmasi ke camat Megamendung bernama Asep Sajidin yang didampingi oleh staf pemerintahan bernama Ade Choidir, beliau menerangkan dan menjawab sama seperti pak camat Endi Rismawan selaku camat Megamendung sebelumnya.
“Bahwa 128 No Akte jual beli tidak tercatat dan terdaftar di buku PPAT kecamatan Megamendung,” pungkasnya.
“Dalam Sidang kasus Ukat Sukatma, terlihat jelas Majlis Hakim PN Cibinong Kabupaten Bogor diduga kuat ada keberpihakan dengan pihak PT PAP, di karenakan tidak profesional nya dalam menangani kasus tersebut,” ujarnya.
Yudi A Pamudji juga mempertanyakan kinerja dari BPN Kabupaten Bogor, kok bisa penerbitan sertifikat tetapi tidak adanya juru ukur yang terjun kelokasi atau pemilik penunjuk batas, serta surat-surat diragukan karna cacat administrasi, dan panitia A BPN kabupaten Bogor yang mencatut nama kepala Desa Sukamahi.
Yudi juga menyoroti kinerja dari Majlis Hakim PN Cibinong Kabupaten Bogor di patut di duga ada keberpihakan ke PT PAP.
“Kemaren kita mendengar langsung dari beberapa media televisi dan media massa, bahwa Presiden Republik Indonesia Pak Jokowi dan juga pak Menteri Agraria dan Tata Ruang Jenderal Hadi Tjahjadi, untuk bersama-sama memberantas mafia-mafia tanah yang ada di Indonesia” tegasnya.
“Selaku kontrol sosial dan pilar keempat negara ini, kita akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, jangan sampai menimbulkan korban-korban lain akibat perbutan dari oknum-oknum mafia tanah yang ada di wilayah Bogor,” pungkasnya.
Sumber : Tim Radar Bhayangkara Indonesia
Perwakilan Pers : Jabodetabek Suherman