Penegakan Hukum Mandul, Bisnis Ilegal di Muba Merajalela

MUBA, Radar BI- Aktivitas usaha Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian merajalela dan tak terbendung sehingga mencakup sektor pengeboran minyak tradisional (illegal drilling), kilang minyak ilegal (illegal refinery), hingga penambangan pasir (galian C).
Lemahnya penegakan hukum dituding sebagai penyebab utama maraknya bisnis haram tersebut
Ironisnya, kegiatan Ilegal tersebut kini berjalan secara terang-terangan dengan berlindung di balik Permen ESDM Nomor 25.
Para pelaku seolah mendapat restu dan payung hukum, padahal peraturan tersebut sejatinya dibuat bukan untuk memberikan izin sumur minyak baru, melainkan untuk mengelola sumur minyak tua peninggalan Belanda, yang wajib memiliki badan hukum seperti koperasi atau BUMD, dengan hasil yang ditampung oleh Pertamina.
Penyalahgunaan Permen ESDM No. 25 ini memicu lonjakan signifikan dalam jumlah sumur minyak baru dan aktivitas kilang minyak Ilegal yang memproduksi minyak siap pakai, yang tersebar di sejumlah kecamatan seperti Keluang, Babat Supat, Tungkal Jaya, Bayung Lincir, Babat Toman, Plakat Tinggi, Lawang Wetan, Sungai Keru, Sekayu, dan Sanga Desa.
Menjamurnya Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery telah menimbulkan dampak yang sangat memprihatinkan, yaitu, pertama, kerusakan Lingkungan yang masif dan kedua, korban Jiwa akibat insiden kebakaran dan ledakan yang kerap terjadi.
Meskipun insiden kebakaran sering terjadi, anehnya jalanan di Muba tetap ramai dipadati angkutan truk, tangki, fuso, dan tronton yang membawa ribuan barel minyak ilegal, bahkan hingga keluar pulau Jawa.
Ribuan barel minyak keluar dari Muba setiap hari, namun tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muba.
“Diduga ada Keterlibatan Oknum Penegak Hukum, pasalnya seluruh hasil pengerukan minyak ini justru masuk ke kantong para pelaku Ilegal dan sejumlah oknum aparat penegak hukum yang diduga ikut bermain.
Oknum ini berperan sebagai pengawal kendaraan atau petugas yang disebut ‘koordinasi’.
Bahkan, menjadi rahasia umum bahwa dalam setiap insiden kebakaran, tidak ada pengusaha Ilegal yang terjerat kasus hukum.
Penyelidikan kerap direkayasa dengan menunjuk seseorang yang disuruh mengaku sebagai pemilik, dijadikan tersangka, sementara pengusaha sebenarnya lolos.
Salah Seorang,eks pelaku usaha Ilegal Drilling berinisial AD dari Kecamatan Keluang membenarkan hal ini. Ia menyebut kunci kelancaran bisnis tambang Ilegal baik pengeboran, galian C, maupun angkutan minyak adalah koordinasi dengan aparat.
Menurut AD, bisnis minyak Ilegal sulit diberantas karena melibatkan banyak pihak, mulai dari pejabat, korps, hingga masyarakat, dengan peredaran uang yang sangat besar.
“Sangat banyak pak uangnya, siapa yang tak akan tergoda. Mulai dari koordinasi per drum hasil pengeboran, koordinasi masakan, fee tanah, sampai koordinasi angkutan,”Ungkapnya pada Rabu (15/10/2025)
Selain minyak, bisnis penambangan pasir (galian C) ilegal di sepanjang aliran Sungai Musi juga menjamur, yang sebagian besar diduga belum mengantongi izin sepenuhnya.@Suherman