Pengadilan Negeri Lubuk pakam menerima massa yg melakukan aksi
Lubuk Pakam | Radarnews
Pada hari Jum’at tanggal 5 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib, massa yg merupakan masyarakat pancur batu melakukan demonstrasi (aksi) damai didepan gerbang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dalam aksinya, massa menuntut agar Edy Suranta Gurusinga Als. Godol dibebaskan, dgn alasan Godol didiskriminasi oleh seseorang.
Dengan difasilitasi oleh Kasat Intel Poresta Deli Serdang, massa diterima oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dgn didampingi Bapak Panitera dan Panmud Pidana.
Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengucapkan terima kasih utk aksi damainya. Sehubungan dgn perkara pidana yg dipersoalkan Bpk/Ibu sekalian, bahwa perkara yg Bapak/Ibu maksud sedang diperiksa praperadilannya dan sudah didaftar perkara pokoknya pada hari Kamis tgl 4 April 2024, perkara pokok diperiksa oleh Hakim Tunggal dan perkara pokok diperiksa Oleh Majelis Hakim.
Perkembangan tahapan kedua perkara tersebut dapat dilihat secara transparan di aplikasi Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Bapak Wakil Ketua juga menyatakan bahwa sesuai dgn aturan, perkara yg telah ditangani oleh Hakim atau Majelis Hakim tdk bisa diintervensi Pemeriksaannya atau indepedensinya oleh siapapun. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjamin indepedensi Hakim dan Majelis Hakim yg menangani perkara tersebut. Para pihak dalam perkara tersebut harus menghormati apapun putusan yg dijatuhkan atas perkara tersebut.
Stlh menyampaikan dari Bapak Wakil Ketua PN. Lubuk Pakam, sekira pukul 15.00 Wib massa membubarkan diri.
Lubuk Pakam, 5 April 2024.
Humas PN. Lubuk Pakam.