Pengrusakan Tempat Pemakaman Umum (TPU ) Pasum-Pasos Perumahan Griya Cimangir, Diduga Dilakukan oleh Pemilik Plang LIM T JIN SIONG 

Pengrusakan Tempat Pemakaman Umum (TPU ) Pasum-Pasos Perumahan Griya Cimangir, Diduga Dilakukan oleh Pemilik Plang LIM T JIN SIONG 

BOGOR, Radar BI -Sengketa Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU)diatas lahan Pasum-Pasos Perumahan Griya Cimangir, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, masih jadi misteri.

Berawal dari seorang warga yang datang untuk berziarah ke makam orang tuanya, sampai di TPU dirinya mendapati fakta tragis, terlihat enam makam dirusak dan diratakan tanpa izin oleh pihak keluarga,sehingga membuat bingung, karena hilangnya bentuk dan penanda kuburannya.

“Makam yang berada di atas lahan Pasum-Pasos tersebut merupakan area yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan telah dimanfaatkan oleh Warga sebagai tempat pemakaman selama bertahun-tahun.

Menurut keterangan Warga, dimalam saat beberapa tahun lalu, pernah juga terjadi pencurian batu nisan di lokasi makam yang sama ,dan Kejadian itu telah dilaporkan ke Polsek Gunungsindur,namun sampai saat ini,tidak ada tindak lanjut hukumnya.

Setelah mengalami pengerusakan dan perataan lahan makam, selanjutnya Warga segera melaporkan kepada pengurus makam dan tokoh Masyarakat setempat

“Selanjutnya Warga sekitar segera berkumpul dan mendatangi tempat pemakaman umum Warga

“Setelah sampai ke tempat pemakaman umum, selanjutnya Warga menemukan salah satu makam terlihat rusak, lalu Warga mendokumentasikan bukti-bukti pengrusakan sebagai dasar hukum , guna kelengkapan pelaporan ke Kantor Polisi

Sebelumnya salah seorang Warga,yang akrab dipanggil Pak De Selamet,menyatakan bahwa salah satu tukang bangunan dari proyek sebelah, melihat tiga orang pria turun dari mobil, dan mendatangi lokasi makam tersebut,ini sebelum terjadi pengerusakan makam diatas lahan sengeketa tersebut,”ungkapnya

“Diduga Pemilik Plang LIM T JIN SIONG, adalah Pelaku Pengerusakan melalui orang suruhannya

“Terlihat diatas lahan tersebut jelas LIM T JIN SIONG, telah memasang plang,dengan mengklaim kepemilikan lahan di dekat plang resmi area pemakaman Griya Cimangir.

Menindaklanjuti laporan Warga,selanjutnya Personil Polsek Gunungsindur datang ke lokasi untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan didampingi oleh RW Samta, serta beberapa tokoh Masyarakat, salah satunya Bapak Suhanda dan Ustadz Wahyu selaku pengelola Ketua Makam Baru.

Dari hasil pemeriksaan sementara, warga mengajukan laporan polisi resmi dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, dan akhirnya area tersebut dipasangi garis polisi (police line).

Namun demikian, Warga tidak puas hanya dengan pengenaan satu pasal, mengingat telah terjadi berulang-ulang pengerusakan dan dugaan penyerobotan lahan tersebut tanpa adanya kejelasan hukum dari aparat setempat.

“Maka dari itu, kami Warga menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan perkara pidana ini hingga ke meja hijau.

Dalam pernyataannya ,Kuasa Hukum Warga Griya Cimangir.Deni, SH,S.Kom, M.Sc, Managing Partner dari Dens & Partners Lawfirm,menyampaikan pernyataan tegas

“Dari perkara ini pelaku diduga telah beberapa kali melakukan Pengrusakan,dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tidak serius dalam memproses hukum laporan tersebut

” Sengketa lahan makam ini sudah terlalu lama menggantung dan tidak memiliki kepastian hukum, sehingga memicu Warga untuk bersatu dan bergerak menuntut dan meminta perlindungan hukum kepada Aparat Penegak Hukum

“Sebanyak 513 Kepala Keluarga siap menuntut keadilan kepada Aparat Penegak Hukum untuk menyeret pelaku agar secepatnya diproses dan dipenjarakan

“Saya tegaskan, jangan mundur satu langkah pun,ini menyangkut hak Warga, serta kehormatan jenazah, dan keberadaan lahan wakaf publik, jadi Keadilan harus ditegakkan

“Pasal-Pasal Hukum yang Relevan

1. Penyerobotan Tanah – Pasal 385 KUHP

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukar, menyewakan, atau memakai tanah yang diketahui bukan miliknya.Ancaman: Penjara hingga 4 tahun

2. Perusakan Makam – Pasal 406 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan barang milik orang lain…”

Ancaman: Penjara hingga 2 tahun 8 bulan

3. Merusak Tempat Penguburan – Pasal 178 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja merusak atau mengotori tempat pemakaman jenazah.Ancaman: Penjara hingga 1 tahun 4 bulan

Pasal 179 KUHP:“Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan, atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Unsur-unsur Pasal 179 KUHP:Sengaja: Pelaku memiliki niat atau kehendak untuk melakukan perbuatan tersebut.

Menodai kuburan: Melakukan tindakan yang merusak atau mencemari kehormatan kuburan.

Menghancurkan atau merusak tanda peringatan: Merusak atau menghilangkan tanda-tanda di atas makam, seperti kijing, salib, atau tumpukan batu.

Melawan hukum: Tindakan tersebut tidak dilakukan berdasarkan izin atau ketentuan hukum yang berlaku.

4. Penyerobotan Wakaf – Pasal 67 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

“Setiap orang yang tanpa hak mengalihkan atau menjadikan jaminan benda wakaf.Ancaman Penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta

Antisipasi warga karena sudah bosan dengan isu laporan Tidak Ada Tindak Lanjutnya atas dugaan tidak menjalankan tugasnya secara serius, kami akan tempuh jalur resmi melalui:

Divisi Propam Polri (pengaduan pelanggaran etik),Ombudsman RI (maladministrasi dan pembiaran),Polda / Mabes Polri / Bareskrim,Komnas HAM dan Komisi III DPR RI,serta publikasi terbuka melalui media nasional, demi membongkar mafia tanah dan pelindungnya.” ujar Deni tegas, yang juga tergabung dalam Barisan Kuasa Hukum Lisan Prabowo.

Tuntutan Warga Griya Cimangir, segera diusut serta lakukan penangkapan pada pelaku guna proses penyidikan sampai tuntas ,hingga tertangkap aktor intelektual dibalik pengerusakan makam tersebut

Status hukum lahan Pasum-Pasos adalah perlindungan bagi ahli waris dan tokoh Masyarakat.

Audit ulang plang klaim yang dipasang oleh pihak mengaku LIM T JIN SIONG.

Keterlibatan Pemkab Bogor dalam memastikan kejelasan aset publik dan pengamanan situs pemakaman umum.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah, ini persoalan kehormatan jenazah dan hak publik.

Jika makam pun bisa digusur dan dirusak tanpa hukum yang tegak, maka kita sedang menyaksikan runtuhnya nilai kemanusiaan. Kami akan kawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan,”tutup Deni SH, S.Kom, M.Sc.@Yudhi

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *