Penutupan Jalan Oleh Oknum PT. Profita Puri Lestari Aeroland Residence Picu Keresahan Warga Pajang, Kecamatan Benda

Radar Bhayangkara Indonesia | Tangerang Keresahan melanda warga RW 01 Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Tangerang, Kamis, 23/01/25, akibat rencana penutupan akses jalan pintu kuning (waduk) oleh PT. Profita Puri Lestari Aeroland Rensidence. Jalan tersebut telah lama menjadi fasilitas vital untuk aktivitas warga. Penutupan sepihak ini dianggap mencederai hak masyarakat setempat.
Perwakilan warga telah mengajukan surat keberatan resmi yang dilengkapi tanda tangan dukungan dari 506 warga. Surat tersebut juga ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk PJ Walikota Tangerang, DPRD Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang, dan dinas terkait.
Deni, SH, S.Kom, M.Sc, C.LSc, Managing Dens & Partners Lawfirm, yang juga merupakan warga setempat, menegaskan bahwa tindakan pengembang tersebut melanggar hukum.
“Penutupan jalan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak warga atas aksesibilitas dan mobilitas. Warga berhak mengajukan keberatan secara hukum jika hak mereka dirugikan,” ujar Deni.
Deni juga menambahkan bahwa pemerintah daerah harus bersikap netral dalam kasus ini untuk menghindari kecurigaan adanya praktik suap. Ia menegaskan bahwa warga siap menempuh jalur hukum jika pengembang tetap melanjutkan rencana tersebut.
Muslim, seorang aktivis lokal, turut menyuarakan pandangannya.
“Kami siap mengambil langkah hukum jika tuntutan warga tidak dipenuhi. Ini bukan hanya soal akses jalan, tetapi tentang melindungi hak publik,” kata Muslim.
Berdasarkan hasil rapat dengan tokoh masyarakat dan pihak pengembang, telah disepakati bahwa akses pintu kuning (waduk) dan arah Masjid Al Fath tidak boleh ditutup. Namun, warga tetap berjaga-jaga agar kesepakatan ini tidak dilanggar.
Ketua RT setempat, Salim, menjelaskan.
“Kesepakatan sudah jelas, pintu kuning (waduk) dan arah ke Masjid Al Fath tidak boleh ditutup. Kami meminta pihak pengembang menghormati kesepakatan ini,” jelas Salim.
Langkah warga ini diharapkan menjadi persetujuan bagi pengembang lainnya agar mematuhi aturan hukum dan tidak bertindak semena-mena terhadap warga.
Warga RW 01 Pajang bersatu mempertahankan hak mereka, menyerukan agar pemerintah mengawasi tindakan PT. Profita Puri Lestari Aeroland Residence agar tidak melanggar hukum. Keputusan ini menjadi simbol perjuangan warga untuk melindungi fasilitas umum dan hak aksesibilitas di wilayah mereka.
(Tim, Radar Bhayangkara Indonesia)