Percepataan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika Di Sumatera Utara

Percepataan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika Di Sumatera Utara

Medan | Radar Bhayangkara Indonesia

“Percepatan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika di Sumatera Utara di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara pada hari Selasa, 7 Mei 2024.

Permasalahan Narkotika di Sumatera Utara membutuhkan langkah konkret dalam program pencegahan dan percepatan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika. Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Focus Group Discussion untuk mengatasi tantangan ini.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Drs Toga Habinsar Panjaitan, Kombes Pol Yemi Mendagi, S.I.K., M.H., dan Ir. Ardan Noor, MM,Instansi Lainnya

Dalam upaya rehabilitasi, pentingnya kerja sama dengan pemerintah dalam menangani rehabilitasi narkotika serta pembiayaan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika tidak dapat dipandang sebelah mata. Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa para korban penyalahgunaan narkotika memerlukan bantuan karena mereka mengalami gangguan mental dan spiritual yang harus dipulihkan. Namun, hal ini memerlukan keseriusan dan komitmen dari pemerintah. Meskipun pendanaan untuk bantuan terhadap korban penyalahgunaan narkotika masih terbatas, ungkap Brigjen Pol Drs. Toga Habinsar Panjaitan dari BNN Sumut.

 

Polda Sumatera Utara menyampaikan bahwa dalam program “Narkoba Musuh Bersama”, salah satu dari lima programnya terkait dengan masalah narkotika dan keterlibatan personel baik sebagai pengguna maupun kurir. Upaya pengendalian jaringan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan telah dilakukan, dan direktorat narkoba Polda Sumatera Utara telah melaksanakan program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Personel telah dilatih dalam penanganan rehabilitasi melalui BNN Sumut, sesuai dengan instruksi Presiden terkait percepatan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahgunaan narkotika,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mendagi, S.I.K., M.H.

Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Ir. Ardan Noor MM diwakili oleh Ory Kurniawan Bidang Ketahanan Sosial dan Budaya Agama Organisasi Masyarakat, menyampaikan komitmen dalam penanganan P4GN, sesuai dengan PERDA NO I Tahun 2019 tentang pencanangan Desa Bersinar dan bantuan rehabilitasi terhadap korban penyalahguna narkoba sebagaimana yang dijelaskan dalam Kegiatan Strategis Daerah 2024 – 2026. Pemerintah Sumatera Utara bertekad mewujudkan Sumatera Utara bersih dari narkoba, dengan Kesbangpol sudah memiliki relawan bersinar dan pembangunan desa bersinar dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara yang sudah dilantik di provinsi Sumatera Utara, bekerja sama dengan layanan rehabilitasi narkoba untuk memberikan manfaat bantuan rehabilitasi kepada korban penyalahguna narkoba serta menyampaikan aplikasi yang sudah dibuat “SIAP BERSINAR”.Radar_Rudi

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.