Polda Jambi Periksa Karyawan Antam Terkait Perdagangan Emas Ilegal
“Polisi bekerja sama dengan PT Antam melakukan klarifikasi atas keterangan tersangka yang menyebutkan dugaan aliran perdagangan emas ilegal itu dari beberapa tersangka ke PT Antam,” jelas Dir Krimsus Polda Jambi, Kombes. Pol. Sigit Dany Setiyono, pada hari, Kamis (13/1/2022).
Pemeriksaan pihak PT Antam dilakukan untuk mendalami keterangan tersangka yang menyebutkan emas ilegal yang telah diolah ada yang dijual kepada PT Antam dengan menggunakan surat keterangan dari toko emas yang ada di Sumatera Barat.
Dir Krimsus Polda Jambi menambahkan pihaknya saat ini masih mendalami mekanisme prosedur pembelian, kemudian kemurnian yang dilakukan oleh PT Antam.
“PT Antam sangat kooperatif, kita akan terus bekerja sama untuk terus mengklarifikasi keterangan-keterangan tersebut,” tuturnya.
Terkait kasus ini, Polda Jambi telah menetapkan enam orang tersangka dengan inisial IW (berusia 43 tahun), DP (berusia 38 tahun), HG (berusia 40 tahun), IM (berusia 51 tahun) dan AS (berusia 72 tahun), serta oknum polisi berinisial MM.
Selain menetapkan enam orang tersangka, Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah emas batangan dengan berat keseluruhan lebih kurang 3 Kg, serta uang tunai lebih kurang Rp1,6 miliar yang diduga akan digunakan sebagai modal untuk membeli emas hasil penambangan emas ilegal di wilayah Jambi.
Sumber: Humas Polri.