Polda Sumut Bersama Forkompinda Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba Dan Penyakit Masyarakat
SUMUT-Radar Bhayangkara Indonesia
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu)bersama Forkopinda Sumatera Utara melakukan Konferensi Pers, terkait Pengungkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dan Penyakit Masyarakat di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut.Selasa(16/08/2022)
“Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan Pemusnahan Barang Bukti Sabu Sebanyak 253.097.01 Gram dan apabila di Rupiahkan sebanyak Rp. 253.000.000.000, Barang Bukti Ganja Sebanyak 60.255,07 Gram, 33.183 Butir Ekstasi, dan19,96 Gram Biji Ganja. Kapolda Sumut mengatakan Sumetara Utara harus bebas dari Narkoba dikarenakan Sebagian besar tindak pidana seperti Judi dan Miras berawal dari pengguna Narkotika,
Kapolda Sumut menekankan kepada masyarakat Sumut tidak ada lagi yang bermain judi ini merupakan penyakit masyarakat yang menyebabkan masyarakat bodoh menjadi miskin, Hasil dari dua Minggu Polda Sumut Berhasil mengungkap 60 Kasus perjudian dengan 65 Tersangka, Khusus Untuk AP Polda Sumut Sudah membuka Rekening dan memblok rekening sebanyak 107 Rekening terkait dengan pengungkapan tindak pidana perjudian di Komplek Cemara dan menerbitkan Daftar pencarian Orang (DPO),”terang Kapoldasu”,pada Selasa (16/08/2022)
Selanjutnya Forkopimda Sumatera Utara, Tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh Pemuda melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Perjudian di Lapangan depan Rusun Nawa Mapolda Sumatera Utara yang dipimpin oleh Waka Polda Sumatera Utara Brigjend Pol Dr. H . Dadang Hartanto,S.H, S.I.K, M.Si.(Rudi)