“Polda Sumut Lakukan Tindakan Nyata: Pemusnahan Narkoba Besar-Besaran Sebagai Bukti Komitmen”
Medan | Radar Bhayangkara Indonesia,Polda Sumut telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yang hasil pengungkapannya dilakukan dalam kurun waktu 48 hari, mulai dari tanggal 22 Februari hingga 9 April 2024, di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara, pada hari Kamis, 25 April.
Sebelum pemusnahan dilakukan, Tim Labfor terlebih dahulu memeriksa keaslian berbagai jenis narkoba tersebut.
Barang bukti narkoba kemudian dimusnahkan menggunakan mesin Incenerator milik Polda Sumut, dan proses pemusnahan tersebut disaksikan oleh para tersangka.
AKBP Bakhtiar Marpaung, Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah milik 26 tersangka yang telah ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut.
“Diantara barang bukti yang dimusnahkan, terdapat sabu seberat 38,53 kg, ganja seberat 205,36 gram, dan pil ekstasi sebanyak 193 butir,” ujarnya.
Bakhtiar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan jaringan internasional, termasuk jaringan antar provinsi seperti Sumut-Aceh, Riau, Jakarta, Asahan, dan Kota Medan,” tambahnya.”Rudi_Radar