Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras di Kota Cilegon

Dalam penangkapan palaku inisial US (berusia 25 tahun) Kasat reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Shilton, S.IK M.H langsung turun tangan bersama unit Idik 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon.

AKP Shilton, S.IK M.H menjelaskan, pada saat mengamankan seorang laki-laki US (berusia 25 tahun). Kemudian di lakukan pengeledahan dan didapati barang bukti berupa 10 (sepuluh) lempeng obat yang diduga jenis Tramadol HCI yang tiap lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) butir.

Ada 5 (lima) Lempeng Obat yang diduga jenis Trihexypenidyl yang tiap lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 50 (lima puluh) butir, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 44 (empat puluh empat) butir pil warna kuning diduga obat jenis Haxymer.

Dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 73 (tujuh puluh tiga) butir pil warna kuning diduga obat jenis Haxymer, Uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merek Xiaomi warna hitam.

Kemudian dilakukan penggeledahan di kontrakan Unggul Satriyo Yuwanda Bin Yuda Wibawa dan didapati barang bukti berupa 83 (delapan puluh tiga) Lempeng Obat yang diduga jenis Trihexypenidyl yang tiap lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 830 (delapan ratus tiga puluh) butir.

2 (dua) botol Haxymer dengan rincian 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dan 1(satu) botol berisi 864 (delapan ratus enam puluh empat) butir dan (satu) buah HP merk Xiaomi warna hitam,” jelasnya.

Dari keterangan tersangka US obat keras tersebut didapatkan dari ZL (DPO) dengan maksud untuk di edarkan di jual. Kemudian tersangka US berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon.

Pasal yang di sangkakan pada US atas perbuatannya Pasal 106 UU RI no 36 tahn 2009 tentang kesehatan dan atau psl 197 UU RI 36 thn 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah di ubah psl 60 UU RI No 11 thn 2020 ttg cipta kerja acaman hukuman maksimal 15 tahun, tutup pungkasnya Kasat Narkoba.

ikhsanjauhari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.