Polisi Bongkar Praktik Ilegal Penyuntikan Tabung Gas di Bekasi

Polisi Bongkar Praktik Ilegal Penyuntikan Tabung Gas di Bekasi

BEKASI,Radar BI– Aksi curang dua pria di Kabupaten Bekasi yang menyuntikkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung Bright Gas non-subsidi 12 kilogram akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Setu bersama Polres Metro Bekasi berhasil meringkus keduanya di lokasi produksi yang berada di Jalan Raya Setu, Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial WS (pemilik usaha) dan H (karyawan) telah menjalankan praktik ilegal itu selama lebih dari satu tahun.

“Pelaku ada dua orang, berinisial WS pemilik usaha, dan H sebagai karyawan,” kata Kombes Pol Mustofa dalam keterangan persnya, Kamis (30/10/2025).

Menurut Mustofa, modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana namun berbahaya. WS memindahkan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung Bright Gas non-subsidi 12 kilogram menggunakan alat suntik (racing stick). Tabung elpiji 3 kilogram diletakkan terbalik di atas tabung Bright Gas kosong dan diberi pemberat berupa batu agar gas berpindah dengan sendirinya.

“Dalam satu minggu tersangka dapat memproduksi dan menjual tabung Bright Gas non-subsidi 12 kilogram sebanyak 18 tabung dan elpiji 3 kilogram sebanyak 5 tabung. Pengiriman dilakukan dua kali seminggu,” jelas Mustofa

Hasil produksi ilegal itu dijual ke rumah makan dan toko-toko di kawasan Deltamas, Cikarang Selatan, serta Limus Nunggal, Cileungsi. Tabung Bright Gas dijual seharga Rp200.000 per unit, lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) sekitar Rp185.000, sementara tabung elpiji 3 kilogram dijual Rp24.000 per unit.

“Keuntungan yang didapatkan tersangka mencapai sekitar Rp1,9 juta per minggu. Dalam sebulan bisa mencapai Rp15 juta, dan selama 1 tahun 3 bulan totalnya sekitar Rp230 juta,” ungkap Mustofa.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pengangkut, 15 tabung Bright Gas 12 kilogram berisi penuh, delapan tabung LPG 3 kilogram berisi penuh, 20 tabung 12 kilogram kosong, 52 tabung 3 kilogram kosong, lima alat suntik (racing stick), 136 segel tabung, serta 327 karet gas warna merah.

“Selama penyidikan, kami menghentikan seluruh kegiatan penyuntikan dan penjualan tabung gas ilegal tersebut,” tegas Mustofa.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP.

Mereka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.@Purnama

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *