Polres Cianjur Berhasil Mengungkap Pelaku Arisan Online Bodong
Polres Cianjur melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus yang berhasil diungkap oleh personel jajaran Polsek Pacet atas perkara penipuan atau penggelapan berupa arisan online bodong di Mapolres Cianjur, Kamis (20/10).
“Adapun tersangka berjumlah 2 orang, 1 berhasil diamankan dengan inisial SL dan 1 lagi masih dalam pencarian dengan inisial NV, kedua pelaku menawarkan arisan online kepada para korban melalui pesan status whatsaap dengan mencantumkan harga paket arisan serta mengiming-imingi keuntungan lebih tanpa adanya arisan pokok.” Ucap Kapolres Cianjur
Arisan tersebut sudah berjalan 4 bulan, pada awalnya berjalan dengan normal dan dibayarkan kepada pemenang arisan setiap bulannya, tetapi pada benerapa bulan terakhir uang arisan tersebut tidak dibayarkan. Adapun korban yang mengalami kerugian sebanyak 22 orang dengan total uang yang terkumpul senilai senilai Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), adapun uang yang tidak bisa dikembalikan oleh pelaku kepada para korban senilai Rp. 642.900.000,- (enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
Dari hasil keterangan tersangka sisa uang yang diperoleh dari Arisan online tersebut digunakan untuk perawatan, membeli perabotan rumah tangga serta digunakan untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.Chaerul
Sumber : Humas Polres Cianjur.