Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Wilayah Hukum Nya
Jambi-Radar Bhayangkara Indonesia
Polres Tanjung Jabung Timur, 2 Agustus 2023 – Kepolisian Resor Tanjab Timur telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat beberapa waktu lalu. Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur untuk mengungkapkan rincian lengkap kasus tersebut. Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah awak media massa dari kabupaten Tanjab Timur.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/2/VII/2023/SPKT/POLSEK MENDAHARA ILIR /POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI, kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Pertanian Rt.25 Rw. 02 Kel. Mendahara Ilir Kec. Mendahara Kab. Tanjab Timur. Korban dalam kasus ini adalah seorang wanita bernama D Binti S.
Tersangka pembunuhan ini adalah seorang pria bernama AS, juga dikenal sebagai Man alias Dolek Bin Paijan. Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran yang intensif, kepolisian berhasil menangkap tersangka AS yang ternyata telah melarikan diri ke Kepulauan Riau. Penangkapan tersangka berlangsung dramatis, dengan AS melakukan perlawanan, namun tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil mengatasi dan menangkapnya dengan tindakan terarah dan terukur.
Tersangka AS Als Man Als Dolek Bin Paijan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, yaitu “pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.” Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kronologis kejadian yang diperoleh dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan menggambarkan aksi keji yang dilakukan tersangka AS terhadap korban D Binti S. Pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci. Tanpa alasan yang jelas, tersangka tiba-tiba memukul korban dengan balok kayu hingga menyebabkan korban tersungkur. Setelah itu, tersangka mengikat leher korban dengan sehelai kain (serbet) dan mencuri berbagai perhiasan emas korban.
Beberapa jam kemudian, tersangka kembali mendatangi korban dan mencekiknya hingga menyebabkan kematian. Setelah itu, tersangka berpura-pura membantu mengangkat dan menguburkan korban. Uang tunai dan perhiasan emas korban dijadikan barang hasil curian tersangka.
Kerugian ditaksir mencapai Rp. 22.000.000,-. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain 2 buah cincin emas, 1 gelang emas, kain serbet yang digunakan untuk mengikat leher korban, balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, motor jenis Yamaha Mio M3 beserta kuncinya, pakaian dan aksesori yang digunakan oleh tersangka dan korban, serta sejumlah uang tunai yang merupakan hasil penjualan emas korban.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada tim Satreskrim Polres Tanjab Timur atas kerja keras mereka dalam mengungkap kasus ini. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, terutama tindakan kekerasan yang merenggut nyawa. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan kerukunan dalam bermasyarakat.(Arbain /Ibrahim)