Polri Berhasil Tangkap Otak Penipuan Investasi Robot Trading dan Sita Uang Rp 12 Miliar

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp.12 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Singapura.

“Barang bukti uang Singapura itu lebih dari Rp.12 miliar. Disita di lokasi penangkapan tersangka, ada uang dolar dan rupiah dalam bentuk cash,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Senin (24/1/2022).

Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan juga mengatakan pihaknya langsung menahan Andi dan melakukan penelusuran terhadap aset yang dimilikinya. Selain itu, pihaknya juga masih memburu buron lain dengan nama Agung Diantoko.

“Termasuk melakukan penangkapan terhadap 1 orang lagi ownernya, atas nama tersangka Anang Diantoko,” jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak enam orang dijadikan tersangka dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade. Penipuan ini bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida.

Akibat kasus ini, para tersangka kemudian dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perdagangan, maka kami kenakan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sumber: Humas Polri.

ikhsanjauhari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.