Polsek Amuntai Tengah Amankan Dua Pria Beserta Barang Bukti Sabu 1,83 Gram dari Banjarbaru
AMUNTAI, Radar BI– Kepolisian Sektor (Polsek) Amuntai Tengah, di bawah kendali Polres Hulu Sungai Utara (HSU), kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berinisial I dan M, yang diketahui berdomisili dari Kota Banjarbaru, berhasil diamankan karena kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Penangkapan kedua pelaku, I (34) warga Pembataan Kel. Landasan Ulin Selatan Kec. Liang Anggang dan M (45) warga Desa Ju’uh kec. Tebing Tinggi Kab. Balangan, terjadi pada hari Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 15.30 Wita. Operasi penindakan ini berlangsung di pinggir Jalan Bihman Villa, Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah.
Kapolres HSU, AKBP A. Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Sutargo, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian petugas saat melaksanakan patroli rutin.

“Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan anggota di lapangan. Mereka melihat adanya gerak-gerik mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba,” kata AKP Sutargo, SH.
Kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/XI/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK AMUNTAI TENGAH. Kedua terlapor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup kepemilikan, peredaran, serta permufakatan jahat.
Kronologi bermula ketika tim Polsek Amuntai Tengah melihat satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX yang dikendarai kedua terlapor melaju dengan kecepatan tinggi. Kendaraan tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan dan bertemu dengan seorang pria tak dikenal. Pertemuan singkat itu, yang terlihat seperti penyerahan sesuatu, sontak menarik perhatian petugas.
Saat petugas mendekat, para pelaku berusaha menghindar dengan memutar balik kendaraan dan melaju menjauhi arah polisi. Berdasarkan kecurigaan kuat tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kedua pria yang berboncengan tersebut di tepi jalan.
Setelah berhasil dihentikan, dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh salah satu warga masyarakat sekitar. Hasilnya, petugas menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2.00 Gram (berat bersih 1.83 Gram) di dalam sebuah tas selempang bertuliskan R-BEAT berwarna hitam yang dikenakan oleh terlapor.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan terbungkus rapi menggunakan tisu dan dimasukkan ke dalam plastik bekas kemasan biskuit Goriorio, sebuah modus operandi yang sering digunakan untuk mengelabui petugas. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit Handphone Merk Redmi 12 C dan satu unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX warna Hijau Tua yang dijadikan sarana dalam tindak pidana tersebut.
AKP Sutargo, SH, menutup dengan pesan tegas. “Kecepatan dan kegigihan anggota kami berhasil menggagalkan peredaran Sabu lebih dari 1,8 gram yang masuk ke Amuntai Tengah. Kami tegaskan, meskipun pelaku berasal dari luar daerah, kami akan memproses hukum secara tuntas. Penindakan ini sekaligus pesan bahwa HSU bukan tempat yang aman bagi para pengedar narkoba,” pungkasnya.
Kedua terlapor dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di ruangan Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah Polres HSU untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.(H, Yamani)

