Polsek Karang Baru Fasilitasi Restorative Justice, Tersangka dan Korban Penganiayaan berdamai.

Polsek Karang Baru Fasilitasi Restorative Justice, Tersangka dan Korban Penganiayaan berdamai.

ACEH TAMIANG, Radar BI – Polres Aceh Tamiang Melalui Polsek Karang Baru melakukan penyelesaian perkara penganiayaan dengan menerapkan Restorative Justice yang digelar di Mapolsek Karang Baru. selasa 21 april 2026.

Penyelesaian perkara penganiayaan dengan menerapkan Restorative Justice ini didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Karang Baru Aipda Tri Budi Maulana, S.H dan dihadiri oleh kedua belah pihak yang berselisih yaitu pelapor / Korban Wandi (45) dan dua orang pelaku yaitu Nuzul (35) dan Saipul (36).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui PLH Kapolsek Karang Baru IPTU Agus Gani Harto, S.H mengatakan langkah Restorative Justice yang dilakukan oleh Polsek adalah langkah penyelesaian yang didasari atas kemanusiaan dan juga atas permintaan serta kesepakatan dari kedua belah pihak.

“Kedua belah pihak telah sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan, kalau sudah demikian maka kita fasilitasi untuk berdamai dan untuk kasus yang telah dilaporkan kita selesaikan dengan Restorative Justice (RJ)”, jelas Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam proses Restorative Justice, Kanit Reskrim Polsek Karang Baru Aipda Tri Budi Maulana, S.H menghadirkan pelaku Nuzul dan Saipul dan korban Wandi sekaligus dengan para saksi sehingga proses perdamaian menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

Hasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan, pelaku meminta maaf dan berhanji tidak akan menggulangi perbuatannya baik kepada korban maupun kepada orang lain.

Diakhir penyelesaian pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak serta para saksi.

Diketahui, pelaku dilaporkan oleh korban karena telah melakukan penganiayaan dan Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Karang Baru dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / B / 18 / II / 2026 / SPKT / Polsek Karang Baru / Polres Aceh Tamiang / POLDA ACEH pada tanggal 22 Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Lobalain juga telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap korban, pelaku dan beberapa saksi.@Eko

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *