Polsek Kualuh Hilir PolresLabuhanbatu Ciduk Pengedar Narkiba Di Leidong
Radar B.I | labuhanbatu
Polsek Kualuh Hilir berhasil mengamankan 1 orang pelaku pengedar narkoba pada kegiatan Grebek Kampung Narkoba, Minggu (03/09/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutaajulu melalui Kapolsek Kualuh Hilir Ilham Harahap pada Senin (04/09/2023) menjelaskan bahwa adapun identitas 1 orang yang diamankan tersebut bernama alias KADEK, Lk, 33 tahun, islam, tidak bekerja, Jl. Masjid Gg Sentosa Kel. Tanjung Leidong Kec. Kualuh Leidong Kab. Labuhanbatu Utara.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan “bahwa pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 05.00 Wib, tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hilir mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Masjid Gg Sentosa Kel. Tanjung Leidong Kec. Kualuh Leidong Kab. Labuhanbatu Utara”
Mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Jonly Purba bersama anggota menuju alamat dimaksud dan langsung melakukan penggrebekan.
“dari hasil penggrebekan serta penggeledahan badan terhadap KADEK ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.68 gram, 1 (buah) plastik klip transparan berisi plastik klip kosong dan 1 (satu) buah dompet kain warna merah dari dalam saku celana sebelah kanan KADEK” pungkas AKP Ilham.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Saat ini pelaku beserta barang bukti terkait sudah diamankan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
*Humas*