Polsek Kualuh Hulu Bekuk Pelaku Curat, Satu Rekan Pelaku Masih Diburu
LABUHANBATU UTARA, Radar BI – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang terjadi di Dusun Sidotani, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (09/12/2025) sekitar pukul 06.10 WIB.
Kejadian tersebut berawal ketika pelapor pulang ke rumah dan mendapati kediamannya telah ramai oleh warga. Istri pelapor, Agustina, menjelaskan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BE 7232 WM warna hitam yang diparkir di depan rumah telah dicuri oleh seseorang yang tidak dikenal. Mengetahui hal tersebut, istri pelapor langsung berteriak meminta pertolongan warga. Warga sekitar kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Atas peristiwa ini, pelapor mengalami kerugian senilai Rp7.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu.
Setelah menerima laporan pada pukul 06.30 WIB, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Boru Barus, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim pimpinan Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. untuk melakukan pengecekan TKP, penyelidikan, serta pengejaran pelaku.
Tidak lama kemudian, tim mendapat titik terang keberadaan pelaku dan melakukan pengejaran. Dalam upaya melarikan diri, pelaku mengalami kecelakaan sehingga berhasil diamankan. Pelaku tersebut diketahui bernama Angga Sandika Batubara alias Dika (31), warga Lingkungan I Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan. Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi warna hitam, yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi Curat tersebut.
Dalam pemeriksaan, Angga mengakui bahwa ia melakukan Curat bersama rekannya, Abdul Kholik Syuhada, yang sebelumnya kabur membawa sepeda motor milik korban.
Tim kemudian melanjutkan pengejaran serta melakukan penyisiran lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyembunyian barang bukti.
Hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan sepeda motor Honda Supra X 125 BE 7232 WM milik pelapor di sebuah rumah kosong milik Abdul Khodir Nasution yang berada di Dusun Situngir Barisan Rel, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan.
Sementara itu, pelaku Abdul Kholik Syuhada hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pelaku yang sudah ditangkap beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Barang bukti yang diamankan:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BE 7232 WM (milik pelapor)
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi (kendaraan pelaku)
1 (satu) buah BPKB Honda Supra X 125
1 (satu) lembar STNK Honda Supra X 125
Kerugian pelapor sebesar Rp7.000.000
Polsek Kualuh Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.(M, Nur Sipahutar)

