Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Pencurian dan Penadah Rokok
LABUHANBATU UTARA, Radar BI— Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap dua pria yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan.
Pelaku pencurian, Ricky Pratama (33), ditangkap pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Kampung Jawa. Polisi kemudian mengamankan Hermanto Oppusunggu (42), selaku penadah, sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Kampung Lima Puluh.

Kasus ini berawal dari laporan korban, Ramadan Lumban Gaol (40), yang kiosnya dibobol pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Dari kios tersebut, pelaku mencuri 52 bungkus rokok berbagai merek dan 32 liter BBM jenis Pertalite, dengan total kerugian Rp1.621.000.

Dari hasil penyelidikan, Ricky mengakui perbuatannya dan menyebut sebagian barang curian telah dijual kepada Hermanto. Polisi menyita 35 bungkus rokok, sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi, serta satu jeriken berisi BBM Pertalite sebagai barang bukti.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu dan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 480 KUHP. Perkara tersebut berada dalam penanganan dan pengawasan Polres Labuhanbatu.(M, Nur Sipahutar)

