Program Pelatihan Bina Usaha Mandiri Bagi Residen LRPPN-BI Banyuwangi, Menjadikan Masa Depan Residen Kembali Produktif
BANYUWANGI, Radar BI-Kegiatan Rehabilitasi narkoba mencakup berbagai aktivitas untuk membantu pecandu kembali ke kondisi fisik dan mental yang normal, termasuk Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis melibatkan proses detoksifikasi, terapi medis untuk mengatasi gejala putus obat, dan penggunaan terapi subtitusi. Sementara itu, rehabilitasi sosial mencakup konseling, terapi kelompok, bimbingan spiritual/keagamaan, dan berbagai aktivitas lain, seperti Pelatihan Bina Usaha Mandiri (Aftercare),untuk membantu pecandu membangun kembali kemampuan sosialnya ditengah Masyarakat
Demi menyelamatkan generasi bangsa, dan korban pecandu narkoba dilingkungan Masyarakat , guna untuk memberikan harapan dan masa depan yang lebih baik,LRPPN-BI Banyuwangi yang beralamat dijalan Kepiting Nomor.89 Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Kota Banyuwangi, dengan menjalankan Program Rehabilitasinya mengadakan Pelatihan Bina Usaha Mandiri bagi Residen yang ada dipanti Rehabilitasi
Kepada awak media Ketua IPWL LRPPN-BI Banyuwangi M, Ikhsan MM menyampaikan, kegiatan Pelatihan Bina Usaha Mandiri (Aftercare) adalah salah satu Program yang ada di LRPPN-BI Banyuwangi, Program ini bertujuan untuk memberikan harapan dan masa depan yang lebih baik bagi para mantan Pecandu Narkoba,”terangnya
“Kami LRPPN-BI Banyuwangi bukan sekedar pokus dibidang pemulihannya saja,tapi memberikan pelatihan keterampilan Usaha yang kreatif kepada para Residen LRPPN-BI, sehingga mereka dapat memiliki peluang pekerjaan setelah pulih dari Rehabilitasi,”ungkap Ikhsan
“Dengan Program Pelatihan Bina Usaha Mandiri (Aftercare) ini,kami LRPPN-BI Banyuwangi ingin mengedukasi Masyarakat agar tidak menjahui mantan pecandu Narkoba, mereka juga manusia yang harus diperlakukan dengan baik dan layak ditengah Masyarakat,”tutup Ketua IPWL LRPPN-BI Banyuwangi

Dalam kesempatannya Kepala Divisi Hukum LRPPN-BI Banyuwangi Agus Dwi Hariyanto SH MH, menyampaikan untuk para Residen yang telah menyelesaikan Rehabilitasi dapat didik untuk menjadi individu yang kreatif dan mandiri,”ungkapnya
“Saya berharap mereka bisa memiliki keahlian dan kompetensi yang bisa bermanfaat bagi mereka nanti saat kembali ketengah Masyarakat,”ujarnya
Agus Dwi Hariyanto SH MH juga menambahkan, untuk Program Bina Usaha Kreatif ini , diharapkan dapat menjadi contoh bahwa dengan perhatian dan dukungan yang tepat, karena para mantan pecandu Narkoba bisa kembali Produktif dan berkontribusi positif bagi Masyarakat sekitar,”tutup Kepala Divisi Hukum LRPPN-BI Banyuwangi tersebut.@Apong

