PT Ace Energy Service Diduga Langgar Regulasi Ketenagakerjaan dan TKA, Terancam Sanksi Berat

PT Ace Energy Service Diduga Langgar Regulasi Ketenagakerjaan dan TKA, Terancam Sanksi Berat

Radar Bhayangkara Indonesia | Jakarta,PT Ace Energy Service, perusahaan di sektor energi, diduga melanggar dua aturan penting dalam regulasi ketenagakerjaan, yakni belum memiliki peraturan perusahaan yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, serta mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) asal Korea dengan visa kerja yang tidak sesuai. Dugaan ini berpotensi mengakibatkan sanksi administratif hingga pidana 7 Oktober 2024.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014, perusahaan wajib memiliki peraturan perusahaan yang disahkan oleh instansi ketenagakerjaan berwenang. Namun, PT Ace Energy Service diduga belum memenuhi ketentuan tersebut. Pelanggaran ini bisa memicu sanksi seperti teguran, denda, hingga pembatasan operasional.

Selain itu, perusahaan juga diduga mempekerjakan TKA dengan visa yang bukan diperuntukkan bagi PT Ace Energy Service, melainkan untuk perusahaan lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi pidana, dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta.

Direktur Litbang Radar Bhayangkara Indonesia, H. Yudi Ahmad Pamuji, menyoroti dampak negatif pelanggaran tersebut.

“Pelanggaran penggunaan TKA ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga mengganggu kepastian hukum. Jika terbukti, PT Ace Energy Service bisa dikenakan sanksi berat,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Ace Energy Service belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut demi kepastian hukum dan perlindungan tenaga kerja lokal.

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.