PT CEP Di Medan Labuhan Produksi Rokok Diduga Tanpa Pita Cukai Resmi
Radar Bhayangkara Indonesia | Medan 12 September 2024, Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Medan semakin menjadi perhatian serius, dengan penjualan yang semakin meluas di sejumlah warung, dan Supermarket Salah satu jenis rokok ilegal yang banyak ditemui, yang diduga diproduksi oleh PT. CEP. Rokok ini tersedia dalam variasi, dan dapat dibeli secara bebas di sejumlah warung.
Dalam upaya memastikan informasi yang diperoleh, media ini mencoba melakukan investigasi langsung ke lokasi pabrik PT. CEP yang berada di Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara. Saat dikonfirmasi Security mengatakan saya tidak tau masalah rokok ini bang, kalau masalah ijin dan yang lainnya abang tanya saja sama Lurah Martubung ” Katanya. Rabu (11/09/2024).
Saat ditanya terkait merek rokok dan cukai rokok, ia menjawab saya tidak tau, ketika ditanya ada Pimpinan atau humas di PT CEP, security ini masuk tak beberapa lama keluar lah seorang yang mengaku karyawan bernama Baron.
Baron yang mengaku sebagai karyawan di PT CEP saat ditanya terkait tentang produksi rokok apa dan dijual kemana, menjelaskan, Ini baru mulai bang, merek rokoknya W32 bang tapi belum kami pasarkan kemana- mana bang,” Masalah ijin dan ijin lain sudah ada semua bang, ini kami cuma uji coba duluh bang, kami masih cari karyawan lagi bang ” Jelasnya. Rabu (11/09/2024).
Lanjut Baron, Karyawan yang bekerja saat ini itu baru training bang, belajar cara melinting rokok bang, harga rokok sekitar Rp.6700 / bungkusnya , ini masih baru belum di pasarkan, nanti kalau sudah launching kami akan pasang spanduk di warung-warung bang” Ujarnya.
Beberapa warga yang namanya tidak mau disebutkan, dan yang berhasil diwawancari beberapa media mengakui bahwa Pabrik tersebut adalah pabrik Produksi rokok,” Iya benar, itu memproduksi rokok bang. Aman-aman saja sih bang ” Katanya.
Sementara Lurah Martubung Anto PL saat dikonfirmasi beberapa wartawan melalaui whatsappnya terkait Pabrik rokok tersebut membantah tidak tau soal ijin pabrik rokok tersebut ” Ungkapnya.
Pabrik produksi rokok yang diduga illegal tersebut, telah berlangsung 3 atau 4 bulan. Dan bahkan, Peredaran rokok yang diduga tanpa Pita Cukai produksi PT tersebut, telah menyebar di pesisir Kota Medan Sumatera Utara.
Ironisnya, meski telah beroperasi sekian bulan, hingga sampai sekarang, pabrik produksi rokok tersebut, yang diduga tanpa pita cukai tersebut tidak tersentuh hukum.(Tim)