Pukul Warga Sipil, Bripka H Kena Patsus 30 Hari

Pukul Warga Sipil, Bripka H Kena Patsus 30 Hari

PALEMBANG,Radar BI- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap personelnya, Bripka H (43), atas kasus pemukulan dan perkelahian dengan warga sipil.

Putusan ini dikeluarkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Bripka H, seorang Bintara di Polsek Sako Polrestabes Palembang, terbukti secara sah melakukan pemukulan terhadap seorang warga berinisial F. Akibat perbuatan tersebut, korban F mengalami luka lebam, serta luka robek di bibir bawah dan siku tangan kanan.

Komisi Kode Etik menyatakan perilaku Bripka H sebagai Perbuatan Tercela. Atas pelanggaran Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah Pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Bripka H dijatuhi sanksi Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) selama 30 hari.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud komitmen Propam untuk menjaga citra institusi.

“Hukuman yang dijatuhkan, yaitu penempatan khusus selama 30 hari dan pernyataan perbuatan tercela, merupakan sanksi yang harus diterima atas tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepada masyarakat. Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum,” tegas Kombes Azis.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan putusan tersebut dan menyatakan Polda Sumsel bertindak cepat dan tegas.

“Putusan ini menjadi bukti komitmen kami untuk memastikan setiap anggota Polri menjunjung tinggi kedisiplinan dan profesionalisme. Tidak ada ruang bagi tindakan arogansi atau kekerasan,” ujar Kombes Nandang.@Suherman

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *