Pulang Karna Rindu, 11 Tahun Jadi DPO, Msg Iqbal Akhirnya Di Ciduk Polsek IB I
Radar Bhayangkara Indonesia.com Palembang,- Kasus Pembunuhan yang menewaskan Dikky Agustria di Jalan Radial depan mini market Alfamart, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada 19 Desember 2011 silam, di gelar rekonstruksinya oleh Polsek Ilir Barat I.
Rekonstruksi tidak dilakukan TKP kejadian, karna alasan keamanan, sehingga dialihkan di halaman Polsek IB I Kamis (24/3/2022). Dalam rekonstruksi sebanyak 13 adegan ini diperankan langsung oleh tersangka Mgs Iqbal (35) dan dua pelaku yang masih DPO yang digantikan perannya oleh anggota polsek.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy Aprian Tambunan SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Apriansyah mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Radial, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada 19 Desember 2011 silam. Korban tewas dengan dua luka tusuk ditubuh, tersangkanya tiga orang, satu tersangka Mgs Iqbal sudah ditangkap dan dua lagi masih DPO.
“Satu tersangka sudah berhasil ditangkap dan saat ini kita gelar rekonstruksinya. Dalam rekonstruksi ini ada 13 adegan. Korban tewas ditusuk pelaku sebanyak dua tusuk ditubuhnya,”ujar Iptu Apriansyahsaat di wawancarai setelah proses rekonstruksi berlangsung, Kamis (24/3/2022).
Dalam pelariannya selama sebelas tahun, tersangka Mgs Iqbal berada di Jakarta dan bekerja sebagai juru parkir.
Untuk motif pembunuhan, kata Apriansyah dilatar belakangi asmara antara korban dengan salah satu tersangka yang masih buron.
“Salah satu tersangka cemburu karena korban ini sering nongkrong di cafe, ternyata disana ada wanita yang senang dengan korban. Tapi ada satu pelaku yang juga suka sama wanita tersebut. Sehingga pelaku itu mempengaruhi rekan-rekannya sampai bisa terjadi pembunuhan ke korban,” jelasnya.
Diketahui, korban tewas setelah mengalami luka bacok di bagian belakang serta luka tusuk di belikat sebelah kanan.
Saat itu korban ditemukan oleh kakak kandungnya sudah terkapar di pinggir jalan dengan tubuh bersimbah darah.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP JO Pasal 170. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” jelasnya.
Dihadapan polisi tersangka Mgs Iqbal mengaku setelah kejadian ia kabur ke Jakarta menumpang bus. Selama sebelas tahun di Jakarta Selatan dirinya bekerja sebagai juru parkir.
“Saya takut ditangkap polisi, jadi tidak berani pulang ke Palembang,” ungkap ayah satu anak ini.
Selama buron, tersangka sempat melangsungkan pernikahan dengan orang perempuan asal Bangka, hingga memiliki anak yang sudah berusia tujuh tahun.
Tersangka mengaku baru sekitar empat bulan berada di Palembang. Kepulangannya tak lain adalah untuk melepas rindu bersama anak yang selama ini jarang ditemuinya.
“Setelah ke Jakarta saya ke Bangka. Disanalah saya menikahi istri saya dan dapat anak satu,”ungkapnya.
Tersangka Mgs Iqbal sendiri ditangkap oleh gabung Unit Reskrim Polsek IB 1 bersama tim Pidum Polrestabes Palembang disebuah Kafe kawasan Jalan Radial pada 15 Maret 2022.(Suherman)