Pupuk Lebih Terjangkau, Pusri Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian

PALEMBANG, Radar BI– Sebagai wujud komitmen terhadap petani Indonesia, PT Pusri Palembang, anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah mengenai penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Kebijakan ini resmi berlaku di seluruh Indonesia mulai hari Rabu (22/10/25).
Penurunan harga ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk yang lebih terjangkau bagi petani, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, saat menjabarkan capaian kinerja satu tahun pemerintahan.
Langkah strategis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Direktur Utama PT Pusri Palembang, Maryono, menegaskan bahwa Pusri siap menjalankan kebijakan tersebut dengan memastikan ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan optimal di seluruh wilayah tanggung jawab perusahaan.
“Penurunan harga pupuk bersubsidi ini merupakan langkah nyata keberpihakan negara kepada petani. Pusri berkomitmen penuh mendukung kebijakan pemerintah dengan memastikan distribusi pupuk tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh petani,” ujar Maryono, Kamis (23/10/25).
Maryono menambahkan bahwa penurunan harga ini dapat terlaksana berkat efisiensi industri pupuk nasional dan perbaikan tata kelola distribusi yang dijalankan bersama holding Pupuk Indonesia, tanpa penambahan anggaran subsidi dari APBN.
Pusri memperkuat digitalisasi sistem distribusi, memperpendek rantai pasok, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan distributor.
“Efisiensi dan sinergi ini menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga ketersediaan pupuk bagi petani di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Adapun jenis pupuk yang mengalami penurunan harga meliputi:
* Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram
* NPK: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram
* NPK Kakao: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram
* ZA khusus tebu: dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram
* Pupuk organik: dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram
Maryono meyakini bahwa langkah ini tidak hanya meringankan beban biaya petani, tetapi juga menjadi pendorong peningkatan produktivitas pertanian nasional dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Pusri juga mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi, sejalan dengan arahan pemerintah untuk memastikan pupuk diterima oleh petani yang berhak.(Suherman)