Ratusan Kilogram Narkoba beserta Dua Orang Kurir Berhasil Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat
Radar Bhayangkara Indonesia Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 orang kurir dan ratusan Kilogram narkoba jenis ganja kering siap edar dari jaringan lintas Provinsi asal Sumatera. Dari penangkapan tersebut, Petugas mengamankan kurir berinisial RN dan FA.
Kedua tersangka mendapat upah Rp 5 juta sekali antar dan mendapat jatah 10 Kilogram ganja. Sebanyak 150 paket dengan berat 137 Kilogram ganja kering siap edar di amankan Polisi. Ratusan Kilogram ganja tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah Jakarta.
Pengungkapan penyalah-gunaan narkoba jenis ganja kering siap edar itu di lakukan pada 25 Juli 2022 di kawasan Mandailing Natal Sumatera Utara berdasarkan hasil pengembangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Hendra Zulpan mengatakan, kedua tersangka mendapat perintah dari seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah mendapat perintah mereka mengambil barang ganja ini kemudian dengan menggunakan mobil di bawa melalui perjalanan darat di kirim ke Padang dan Jakarta untuk di edarkan”, ujarnya, kamis (28/7/2022).
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Di bawah pimpinan Kasatres Narkoba AKBP Akmal dan Kanit III AKP Laksamana berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang bertugas selaku kurir berikut 150 paket dengan berat 137 Kg ganja kering. Kedua tersangka yang berstatus sebagai kurir tersebut sudah tiga kali menjadi kurir.
“Bahwa pelaku kurir yang kami amankan ini sudah tiga kali beraksi, dengan upah Rp 5 Juta dan 10 Kg ganja. Udah tiga kali mereka mengantar”, paparnya.
Menurut Kapolres, kedua tersangka mengantarkan ganja kering siap edar tersebut melalui jalur darat dengan menggunakan mobil avanza. Kedua kurir tersebut tergiur upah yang di janjikan. Pasma menuturkan, ganja tersebut merupakan jaringan lintas Sumatera – Jawa. Rencananya ganja tersebut akan di edarkan di wilayah Jakarta.
“Jadi nanti 10 Kg ganja yang di kasih buat upah tersebut di jual kembali oleh kedua kurir ini. Keuntungannya cukup lumayan”, pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Humas Polres Metro Jakarta Barat)