Residen LRPPN-BI,Rutin Lakukan Mudzakarah di Mushola Religi

LRPPN-BI-Pemulihan gangguan penggunaan narkoba perlu dilakukan hingga tingkat rehabilitasi.Alasannya,selain menimbulkan gangguan fisik dan kesehatan jiwa, gangguan penggunaan narkoba juga memberi dampak sosial bagi pasien, lingkungan keluarga maupun masyarakat sekitarnya.
Rehabilitasi pada hakikatnya bertujuan agar penderita bisa melakukan perbuatan secara normal, seperti bisa melanjutkan pendidikan sesuai dengan minat dan bakatnya, dan yang paling terpenting dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan keluarga, maupun masyarakat sekitarnya.Satu hal lagi yang banyak diharapkan setelah mengikuti rehabilitasi, pasien dapat menghayati agamanya secara baik.Karena sebagai kenyataan, pasien akibat narkoba ini umumnya memang hidup jauh dari kepercayaan masing-masing.
Demi membangkitkan kesadaran Pasien korban narkoba,akan kedudukan manusia ditengah-tengah mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia ( LRPPN-BI) Sumatera Utara, yang beralamat dijalan Jawa Gang PTP Nomor 8, Kelurahan Sei Sikambing , Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, melalui Program Religi mengajarkan pemahaman tentang beragama , yang bertujuan menyadarkan kelemahan yang dimiliki manusia, artinya agama bagi manusia, membangkitkan Optimisme berdasarkan sifat -sifat Tuhan Yang Maha Bijaksana, Maha Tahu, Maha Pengasih dan juga Maha Pengampun.
“Kegiatan Pasien rehabilitasi korban narkoba yang mengikuti program religi, setelah selesai melaksanakan shalat Ashar setiap harinya,Residen LRPPN-BI Sumatera Utara,diharuskan melakukan rutinitas Mudzakarah setiap harinya.
“Mudzakarah adalah metode pembelajaran atau pertukaran pikiran yang dilakukan secara berkelompok untuk membahas suatu masalah. Mudzakarah merupakan salah satu metode pembelajaran khas pesantren.
Mudzakarah Pengertian Pertukaran pikiran atau diskusi yang dilakukan secara berkelompok, dengan tujuan saling berbagi ilmu, memperkuat pemahaman bersama, dan saling melengkapi kekurangan masing-masing,guna membentuk karakter demokratis dan melahirkan gagasan yang cemerlang dari sesama para Residen.Program Religi LRPPN-BI ini diawasi oleh Pendamping Religi, yang berpengalaman dibidangnya.
Berdasarkan Mudzakarah yang diterapkan LRPPN-BI, bagi pasien rehabilitasi pecandu narkoba tersebut ,bertujuan agar pasien dapat sadar dan bangkit, secara Optimisme berdasarkan sifat -sifat Tuhan Yang Maha Esa,sang Pencipta Alam Semesta ini
Melalui Mudzakarah ini,para Residen diajarkan tentang pengetahuan dasar tentang adab-adab yang diatur dalam agama Islam, seperti adab mandi besar,adab Sitinjak , adab Makan,adab Minum serta adab berwudhu dan yang paling,dan yang terpenting adab terhadap orang tua.
Dalam menyelamatkan korban pecandu penyalahgunaan narkoba ditengah masyarakat.Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN-BI) Sumatera Utara, dan demi terwujudnya kawasan bersih dari narkoba dilingkungan masyarakat, serta meningkatkan angka pemulihan Penyalahgunaan atau pecandu narkoba di Lingkungan Masyarakat.
Institusi Penerima Wajib Lapor, Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (IPWL LRPPN-BI), Sumatera Utara yang beralamat dijalan Jawa Gang PTP,Nomor.8 Kelurahan Sei Sikambing CII Kecamatan Medan Helvetia.Komitmen Menyelamatkan Korban Pecandu NAPZA, dengan menerima pengaduan, konseling dan Rehabilitasi demi kesembuhan dari ketergantungan narkoba, selamatkan Keluarga, saudara dan teman anda untuk sembuh di LRPPN-BI dengan mengikuti Rehabilitasi melalui Program- Program yang ada LRPPN-BI.@red