Residivis 2 Kali, DS Kembali Di tangkap Polsek Ilir Barat 1 Kasus 365
Palembang, – Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Barat (IB) 1 Palembang berhasil menangkap serta mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (365), Rabu (22/09/2022).
Pelaku berinisial DS (36) warga jalan Tegal Binangun lorong Talang Petr Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Palembang, di tangkap Polsek IB 1 yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Apriansyah SH bersama tim Reskrim Harimau Siguntang Polsek IB 1.
Kapolsek IB 1 Kompol Roy Aprian Tambunan SP SIK melalui Kanit Reskrim Polsek IB 1 Iptu Apriansyah SH mengatakan, bahwa pelaku DS melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 13 september 2022 sekira pukul 22.00 wib, di jalan Radial depan bekas SPBU kelurahan 24 Ilir kecamatan Bukit Kecil Palembang.
“Pelaku DS mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna biru BG 2701 JAD milik Dedi Zulk (27) yang merupakan warga jalan Kapten Robani Kadir Rt 30 Rw 08 Kelurwhan Talang Putri kecamatan Plaju Palembang,” ujarnya, Rabu (23/09/2022).
Apriansyah menambahkan, kronologinya bermula pada hari Selsa tanggal 13 september 2022 sekira pukul 21.30 wib, pelapor sedang berada di rumah kemudian datang DS bersama teman nya yang tidak di kenal korban untuk meminta tolong antarkan ke Pangkal Ampera.
“Korban pun meminjam sepeda motor milik teman adiknya yang sedang berada di rumah korban. Selanjutnya korban mengendarai motor berbonceng 3, setelah sampai di Pangkal Ampera DS kemudian meminta korban untuk di antarkan ke rumah susun tempat temannya,” jelasnya.
“Selanjutnya korban di suruh DS menunggu di rumah susun namun korban tidak mau, tak lama kemudian DS bersama temannya langsung mengegas sepeda motor milik korban, korban berusaha menahan sepeda motor sampai luka-luka di kakinya,” pungkasnya.
Masih ujar Iptu Apriansyah, pelaku DS ini juga merupakan residivis yang sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus 363 KUHP bongkar rumah, dan kali ini tertangkap lagi melakukan kasus 365 KUHP.
“Pelaku DS akan di kenakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban luka-luka, maka akan diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun,” tegas Kanit Reskrim Iptu Apriansyah SH.(Suherman)