Residivis AT Mencuri lagi Diciduk Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai
Tanjungbalai | Radar Bhayangkara Indonesia
Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan AT (38) Residevisi Kasus Pencurian warga Kel.Semula Jadi Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dengan dua laporan polisi kasus pencurian.
Bedasarkan keterangan dari polisi AT melakukan pencurian Pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Binjai Link VIII Kel Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur dan Pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 wib di Jalan Binjai Link VII Kel Semula Jadi Kec. Datuk Badar Timur Kota Tanjung Balai.
Dilokasi pertama Jln.Binjai Link.VIII Kel.Semula Jadi Kec.Datuk Bandar Timur AT mencuri alat-alat mesin merk Tianli berupa tutup mesin samping, tutup mesin belakang, Kor As, peston dan soker serta 1 (satu) buah pompa siput. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000
Lokasi kedua di Jln.Binjai Link.VII Kel.Semula Jadi Kec.Datuk Bandar Timur AT mencuri uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan surat surat berharga antara lain Ktp, kartu Bpjs, Npwp, Atm, Buku rekening bank bri an. Irma Yunita yang berada di dalam tas warna hitam milik pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.1.000.000,-
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga SH. MH saat dikonfirmasi mengatakan, “Berdasarkan informasi yang di terima oleh petugas bahwa telah di amankan oleh warga 1 (satu) orang laki laki yang di duga hendak melakukan pencurian di Kel.Semula Jadi Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.Selanjutnya petugas berangkat ke lokasi maksud dan ternyata benar informasi tersebut.