Risnawati Nasution SH CPM Minta Kapolrestabes Medan Tindak Tegas Kasus Penipuan Over Kredit Mobil

Risnawati Nasution SH CPM Minta Kapolrestabes Medan Tindak Tegas Kasus Penipuan Over Kredit Mobil

Medan | Radar Bhayangara Indonesia
Kasus penipuan dengan modus over kredit mobil mengguncang Kota Medan, menciptakan gelombang keresahan di masyarakat. Di Jalan Bersama GG Dame, Bantan, Medan Tembung, sebuah drama penipuan dan perbuatan curang terungkap, mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya pasal 378 dan 372 KUHP. Korban dalam kasus ini adalah Seri Frisca Br Ginting, yang merasa dunia runtuh setelah menjadi korban dari Harvin Sujarwo.

Dalam skenario yang nyaris seperti adegan film, Harvin Sujarwo menggunakan modus operandi yang sangat licik: over kredit sebuah mobil Daihatsu Ayla warna silver tahun 2023. Pelapor dan terlapor semula sepakat untuk menyelesaikan urusan ke kantor leasing agar over kredit menjadi resmi. Namun, pada 24 Juni 2024, terlapor mengingkari janji tersebut dengan liciknya, mengelak, dan menghilangkan jejak mobil yang kini tidak diketahui keberadaannya.

Risnawati Nasution SH CPM, kuasa hukum korban, mendesak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk bertindak cepat dan tegas terhadap laporan kliennya, yang terdaftar dengan Nomor: STTLP/ B/2000/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada 17 Juli 2024. “Kami meminta Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim untuk segera menangani kasus ini dengan serius. Kami sudah mendapatkan informasi bahwa banyak korban lain yang juga ditipu dengan modus serupa oleh Harvin CS,” ujar Risnawati.

Indra, selaku Kepala Lingkungan IX Bantan, Medan Tembung, juga membenarkan bahwa banyak orang dari luar kawasan yang datang ke lokasi dengan nasib serupa seperti korban Seri Frisca Br Ginting.

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.