LRPPN-BI:Rehabilitasi Bukan Hukuman,Tapi Kesempatan Pulih Kembali
MEDAN,Radar BI -Menjadi lembaga Masyarakat yang profesional dan mampu melaksanakan Pencegahan Penyalagunaan Narkotika,Psikotropika dan bahan adiktif lainnya, serta dapat menjalankan Rehabilitasi berbasis Masyarakat, Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI), memberikan pelayanan rawat jalan atau rawat inap terhadap Masyarakat yang terindikasi Penyalagunaan Narkotika yang ada di Sumatera Utara
H.Dika Novandry SH,Ketua Umum Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI),saat melakukan cek kesehatan para Resident menyampaikan,rehabilitasi secara umum tidak sama dengan hukuman, karena tujuannya adalah pemulihan dan pengembalian ke kehidupan normal, bukan untuk menghukum atau memenjarakan pelaku,pada Selasa (16/9) Dikantor LRPPN-BI yang beralamat dijalan Budi Luhur Gang PTP nomor 8, Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia Sumatera Utara
“Dalam konteks hukum, rehabilitasi di Indonesia dapat menjadi tindakan yang diberikan kepada pengguna narkotika sebagai alternatif hukuman penjara, sesuai dengan amanat undang-undang.
” Tujuannya adalah untuk menyembuhkan pecandu dan mengembalikannya ke Masyarakat, bukan untuk memberikan sanksi pidana murni,”terangnya pada Selasa(16/9)
Tujuan dari rehabilitasi sosial yaitu : a.Memulihkan kembali rasa harga diri, percaya diri kesadaran serta tanggung jawab terhadap masa depan diri, keluarga maupun masyarakat, atau lingkungan sosialnya. b. Memulihkan kembali kemauan dan kemampuan untuk mendapatkan fungsi sosial secara wajar
Lanjutnya,tujuan utama program rehabilitasi adalah memberikan alat, keterampilan, dan dukungan yang dibutuhkan seseorang untuk menjalani kehidupan yang bahagia dan memuaskan setelah mengalami penyakit, cedera, atau kecanduan . Program ini dapat memiliki beragam bentuk dan akan berbeda untuk setiap orang dan setiap situasi.
“Rehabilitasi sangat beragam, seperti terapi fisik untuk memulihkan fungsi tubuh setelah cedera, terapi okupasi untuk membantu pasien kembali beraktivitas sehari-hari, pelatihan keterampilan untuk mantan narapidana, hingga terapi wicara untuk masalah komunikasi.
“Tujuannya adalah mengembalikan seseorang ke kondisi (fisik, mental, sosial) semula agar dapat berfungsi optimal dalam Masyarakat.
Jadi rehabilitasi secara umum tidak sama dengan hukuman, karena tujuannya adalah pemulihan dan pengembalian ke kehidupan normal,bukan untuk menghukum atau memenjarakan pelaku,”tutup Ketum LRPPN-BI Dika Novandry SH.@red

