Rugikan Negara Rp 2,6 Miliar,Kejari Kabupaten Bekasi,Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya
BEKASI,Radar BI– Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Pidsus berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.Mereka adalah SH selaku Penjabat (PJ) Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024, SJ yang menjabat sebagai Sekretaris Desa tahun 2024, GR selaku Kaur Keuangan sekaligus Operator Siskeudes Desa Sumberjaya periode Januari hingga Agustus 2024, serta MSA yang merupakan Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
“Keempat tersangka diduga menyalahgunakan keuangan desa Tahun Anggaran 2024 dengan cara menggunakan APBDes tidak sesuai ketentuan.
Dari hasil penyidikan,ditemukan adanya aliran dana untuk kepentingan pribadi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar,” ungkap Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, Kamis (11/9/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 September hingga 30 September 2025.
“Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kajari menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kejari Kabupaten Bekasi berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku. Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi,” tegas Eddy.
Ia juga mengingatkan agar kepala desa maupun perangkat desa tidak menyalahgunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kasus ini sekaligus menjadi peringatan agar dana desa benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel, bukan untuk kepentingan pribadi,”tutupnya.@ Mulis

