Samirin Kepala Desa Bunder Dukung dan Komitmen Dalam Penanganan Sampah di Desanya

Banyuwangi | Radar Bhayangkara Indonesia
Inisiatif pengembangan pengelola’an sampah berkelanjutan, Pemerintah Desa Bunder menggerakkan kepedulian dari masyarakat untuk menuntaskan sampah di lingkungan.
Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka untuk mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, dalam mewujudkan Program Banyuwangi Hijau bersih dari sampah.
Pada Rabu23 Agustus 2023 di Kantor Desa Bunder, melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Pendekatan dalam mengubah
karakter perilaku kebersihan serta sanitasi lewat pemberdayaan warga melalui metode pemicuan.
Hadir Dalam kegiatan tersebut, Perangkat Desa Bunder, perwakilan Dinas Kesehatan, Perwakilan Kecamatan Kabat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ibu PKK, Tim Fasilitator, Tokoh Masyarakat, Desa Bunder.
Di Kesempatan ini Kepala Desa Bunder Samirin dengan sambutan nya Menyampaikan, dengan adanya program banyuwangi hijau ini, kami akan terus mendukung dan berkomitmen dalam hal untuk menangani sampah di desa bunder, demi mewujudkan peningkatan akses sanitasi menyeluruh dan Berkelanjutan, terangnya.
“Kami sangat berterimakasih kepada dinas kesehatan Banyuwangi dan tim Banyuwangi Hijau, untuk terus melakukan komunikasi, kordinasi dan terus berkolaborasi terkait program banyuwangi hijau, mulai dari tahapan, sosialisasi sampai pleno, muda- mudahan semuanya bisa mendapat manfaat untuk desa bunder yang saya cintai, “tambahnya.
Tambah Samirin, bagian terpenting dari metode pemicuan (STBM) untuk persampahan adalah adanya pendampingan yang intensif, makanya untuk memastikan keberlanjutan keberhasilan semua, maka kita butuh peran serta kepedulian masyarakat itu sendiri, Tegasnya.
Yusuf Kurniawan, perwakilan dari Kecamatan Kabat pun menghimbau kepada pemerintah desa bunder, agar program nanti kesiapan itu, bisa berjalan lancar dan sukses dan tentunya tidak ada hambatan di desa, tuturnya.
Dalam pidatonya Yusuf, menyinggung persoalan paling sensitif ditengah masyarakat apabila berbicara iuran, sebutnya, agar nanti dimohon, dari pihak desa untuk mengadakan diskusi terbuka kepada masyarakat, agar melalui iuran kemasyarakat, tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, imbuhnya
Menurut penilaian Yusuf, iuran itu di “Perdeskan” karena perdes itu masih mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dimana Peraturan Desa (Perdes) itu sendiri adalah proses hukum dari hasil kesepakatan bersama antara Desa dan BPD, jadi kedudukan perdes dijaga betul dalam menentukan peraturan per undang-undangan yang ada di desa.
“Oleh karena itu kedepan nanti agar dalam pembahasannya lebih detail dan komprehensif dan lebih mengadopsi semua tuntutan masyarakat atau aspirasi masyarakat, “harapnya
(Diskes) Banyuwangi melalui Bidang Penyehatan Lingkungan Edy lmam Hanapi, menegaskan jadi Banyuwangi Hijau itu sekarang sedang membuat program penanggulangan sampah, jadi perlu di ingat permasalahan sampah itu ada dua hal yaitu prilaku dan sarananya, jadi dari ke dua ini harus dibangun berjalan seiringan, nanti dengan program banyuwangi hijau (PBH) ini, diharapkan masyarakat mendapatkan manfaatnya, terangnya.
Dan program ini nanti kita harapkan terus berkelanjutan bukan hanya sat atau lima tahun, jadi pemerintah Banyuwangi sudah membangun sarana penyediaan TPS-3R yang ada di balak, ditambah gerakan teman-teman dari fasilitator sudah melakukan pemicuhan itu tujuannya guna merubah prilaku masyarakat, dan hasil dari pemicuhan itu diharapkan adanya rencana kegiatan masyarakat (RKM) dari tingkat RT sampai tingkat dusun yang di agendakan pleno hari ini, ungkapnya.
Tujuan Pemicuan Dari pada Sosialisasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat ( STBM ) menurut, Hardi Andriyanto selaku Moderator Banyuwangi Hijau menerangkan, yang pertama, melalui proses pemicuan, tujuan Pemicuan, hasil Pemicuan, keluaran yang diharapkan dari rapat pleno.
Jadi tujuan Pemicuan itu adalah menstimulasi secara cepat komitmen untuk berubah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan komunitas, “terangnya.
Dimana masyarakat nanti tidak ada lagi sampah yang berserakan di halam rumah, pembuangan yang aman, seperti tidak lagi membuang sampah di kebun, sungai, tidak dibakar, miliki tempat sampah yang kuat, pemilahan sampah di rumhnya masing-masing, dan pembayaran retrebusi layanan sampah secara rutin.
“Dari hasil Pemicuan, pihaknya sudah mengantongi 983 rumah tangga yang ditargetkan di desa bunder, 606 perwakilan rumah tangga jadi peserta Pemicuan, 605 mau berubah mengelolahbsampah dengan baik, dan 99,8% peserta yang mengikuti Pemicuan mau berubah untuk mengelola sampahnya dengan baik, “Tutupnya.