sangketa lahan PT PAP digelar di pengadilan Negeri Kelas 1 A Cibinong Bogor

sangketa lahan PT PAP digelar di pengadilan Negeri Kelas 1 A Cibinong Bogor

BOGORRadar Bhayangkara Indonesia,

Dalam kasus sangketa lahan PT PAP digelar di pengadilan Negeri Kelas 1 A Cibinong Bogor,Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Zulkarnain Sh ,sangketa lahan dalam sidang perdata dengan gugatan nomor 51 / Pdt.G/PN-CBI/2022 diantaranya pihak penggugat H Sukmawati dan tergugat I PT PAP pada Selasa 1 November 2022.

Hj Sukmawati memiliki tanah seluas kurang lebih 3.3 Ha yang berlokasi didesa sukamahi kecamatan megamendung kabupaten Bogor tepatnya dikampung Nagrog Dan Kampung Sudimampir,memberitahukan keterangan terkait kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Hj Sukmawati melalui H Dayat yang memiliki riwayat tanah kedesa sukamahu membeli dari Farid Effendi dan Aang sugiri dengan membawa AJB atas nama Hj Sukmawati, tutur dimawan saksi dalam persidangan saat dikonfirmasi.

Mengenai Sertifikat atas nama PT PAP di tanah kepemilikan Hj. Sukmawati saya tidak tahu, karena setahu saya pihak PT PAP belum pernah ada pengajuan permohonan untuk pembuatan Sertifikat.

Kan kita tahu persyaratan untuk permohonan pengajuan AJB ataupun Sertifikat, pihak Desa pasti mengeluarkan surat 3 serangkai, antara lain buku C Desa, Surat Riwayat tanah dan surat tidak sengketa, ini mutlak harus ada . tegas Dimawan sebagai Saksi dalam sidang

Pada saat sidang lapangan, pertama saya hadir, dan itu betul adanya tanah milik Hj. Sukmawati sesuai yang tertera di AJB Persil dan Kohir termasuk luasnya.

Dilahan kepemilikan Hj. Sukmawati sudah berdiri bangunan rumah, Kolam renang, taman, jalan yang di bangun oleh Hj. Sukmawati. pungkas Dimawan.

Adanya kerancuhan dari keterangan saksi, Kuasa Hukum dari pihak Tergugat Djafar mengajukan permohonan kepada hakim ketua untuk sidang pekan depan minta orang ahli untuk pembuktian.

Disaat kami wawancarai, Djafar mengatakan betul saya mengajukan permohonan kepada Hakim Ketua untuk di sediakan orang ahli dalam pembuktian, sebab pihak PT PAP di saat diminta saksi dalam sidang ini tidak pernah hadir.

Pihak PT PAP tahu kenapa tidak hadir dalam sidang ini ? mereka tahu pasti akan dipermalukan didalam sidang. tutur Djafar.

Dengan permohonan pengajuan tenaga ahli kepada pihak Hakim Ketua untuk pembuktian, agar kita tahu yang sebenarnya PT PAP memiliki Sertifikat dasar alas haknya apa.

Karena mereka selalu mengacu kepada hasil lelang, sementara hasil lelang berupa SPH bukan alas hak, yang jelas alas hak itu berupa C Desa sesuai dengan yang disampaikan saksi Dimawan tadi saat sidang.(Suherman)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *