Sat Resnarkoba Polres HSU Bekuk Pria Pengedar Sabu 2,19 Gram di Jalan Pembalah Batung

Sat Resnarkoba Polres HSU Bekuk Pria Pengedar Sabu 2,19 Gram di Jalan Pembalah Batung

HULU SUNGAI UTARA,Radar BI– Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MFA (44) berhasil diamankan pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 15.10 WITA di Jalan Pembalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Tersangka diamankan lantaran kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,19 gram.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polres HSU terkait adanya aktivitas seseorang yang diduga membawa narkotika dan melintas menggunakan sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan cepat.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka MFA alias CM, warga Desa Telaga Itar, Kabupaten Tabalong, tampak menunjukkan gelagat mencurigakan.

Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan sebuah kotak rokok Sampoerna Mild warna putih yang disimpan tersangka. Di dalam kotak rokok tersebut, anggota menemukan 1 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,47 gram dan berat bersih 2,19 gram yang dibungkus plastik piper klip transparan. Temuan tersebut menjadi dasar kuat untuk membawa tersangka ke Mapolres HSU guna proses hukum lebih lanjut.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone Vivo V2026 warna biru lengkap dengan SIM card, yang diduga digunakan tersangka untuk komunikasi transaksi narkotika. Tidak hanya itu, kendaraan yang digunakan tersangka saat diamankan yakni Honda Beat warna merah putih DA 6313 UBF turut disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo, S.H, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres HSU dalam memerangi peredaran narkoba di daerah. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan berdasarkan informasi masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kegiatan pemberantasan narkoba tanpa kompromi,” tegasnya.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo menambahkan bahwa setiap bentuk peredaran gelap narkotika akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah HSU. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada kepolisian,” ucap beliau.

Dalam proses penangkapan, Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut memang berada dalam penguasaannya. Namun motif dan jaringan yang mungkin terlibat masih terus didalami oleh penyidik.

Berdasarkan hasil penggeledahan badan yang dilakukan setelah penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti lain yang disembunyikan oleh tersangka. Seluruh perangkat komunikasi, kendaraan, serta paket narkotika yang ditemukan telah diamankan sebagai barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

Saat ini, tersangka MFA bersama seluruh barang bukti telah berada di ruang Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan penyidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan distribusi barang haram tersebut.

Polres HSU menegaskan kembali bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dijalankan secara masif dan berkelanjutan. Dengan peran aktif masyarakat dan tindakan tegas aparat kepolisian, Polres HSU berkomitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkoba serta memastikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.(H, Yamani)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *