Satgas Pangan: Jika Warga Temukan Penimbunan Minyak Goreng Silahkan Melapor
Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng satu harga di pasaran, khususnya minimarket di wilayah Jabodetabek.
“Silakan lapor ke Kepolisian setempat,” jelas Wakasatgas Pangan Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan kepada awak media pada hari, Rabu (26/1/2022).
Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan juga mengatakan bahwa Satgas Pangan telah melakukan monitoring terhadap para pengecer minyak goreng dan gula pasir. Hasilnya, dipastikan stok kedua bahan pangan tersebut aman untuk beberapa waktu kedepan.
“Ketersediaan di jaringan retail modern untuk dua minggu kedepan aman. Di retail modern khususnya yang berada di Pulau Jawa sudah mendapatkan distribusi sebanyak 10 karton,” jelas Wakasatgas Pangan.
Harga pasaran minyak goreng juga dipastikan tidak dijual diatas harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp.14 ribu per liternya. Kekosongan stok hingga antrian panjang berujung penimbunan juga nihil ditemukan sampai saat ini.
“Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran tersebut maka bisa melaporkannya kepada kami,” terang Wakasatgas Pangan.
Diketahui, Pemerintah mulai menetapkan kebijakan harga untuk minyak goreng yakni Rp. 14 ribu per liternya mulai pada hari Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.
Namun, khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.
Pemerintah memutuskan meningkatkan upaya penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.
Sumber: Humas Polri.