Satpol-PP Kabupaten Banyuwangi Pasang Papan Larangan Aktivitas Prostitusi Ke Tiga Titik

Satpol-PP Kabupaten Banyuwangi Pasang Papan Larangan Aktivitas Prostitusi Ke Tiga Titik

Bnayuwangi | Radar Bhayangkara Indonesia,

Papan peringatan yang bertuliskan Dilarang melakukan Aktivitas prostitusi di Kawasan ini pada Selasa (9/7/24) dipasang Satuan polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Banyuwangi yang didampingi oleh Kasi trantib kecamatan.

Pemasangan Papan larangan tersebut dipimpin langsung oleh Muhrawy bidang Penegak perda selaku Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol-PP bersama jajarannya, papan larangan yang dipasang hari ini ada tiga titik yaitu Padang pasir Kecamatan Rogojampi, Turian Kecamatan Purworejo dan Gempol Porong Kecamatan Cluring.

Wawan Yadmadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Banyuwangi melalui Muhrawy Bidang Penegakan Perda Selaku Kasi Pembinaan dan penyuluhan pada Satpol-PP Kabupaten Banyuwangi mengatakan, ” Iya benar hari ini 9 juli 2024 Satpol-PP melakukan pemasangan tiga titik plang papan larangan yang melakukan Aktivitas prostitusi ke tiga titik tersebut diantaranya, Padang pasir Kecamatan Rogojampi, Turian Kecamatan Purwoharjo dan Gempol porong Kecamatan Cluring.

Dengan terpasangnya papan larangan tersebut Kami berharap praktek prostitusi di Banyuwangi ini tidak ada lagi, ujar Muhrawy.

Lanjut Mahrowy Pemasangan Papan larangan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta untuk pencegahan dan penanggulangan penyebarluasan PSK yang ada di Banyuwangi. paparnya

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.