Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Peredaran Ganja Jaringan Lintas Sumatera – Jawa
Radar Bhayangkara Indonesia | Jakarta – Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram. Dalam pengungkapan itu, sebanyak empat orng pelaku di bekuk. Keempat pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka diantaranya HS(28), EP(32), YH(28) dan NF(29).
“Keempat tersangka berperan sebagai kurir, diimingi 150 juta dari bandar”, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Pasma Royce saat konferensi pers Jumat (16/9/2022).
Pasma mengatakan, pengungkapan tersebut berawal pada 3 eptember 2022 di jalan raya lintas timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta. Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja diantara barang bawaanya, “Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP”, ujar Pasma.
Selanjutnya tim kemudian melakukan pengembangan. Pasma mengatakan, HS dan EP diperintah oleh seorang bandar yang berinisial AG yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakata. Saat tiba diwilayah Poris Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF, mereka diduga hendak menjemput barang kiiman dari HS dan EP.
“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp. 60 Juta bila berhasil antar”, terangnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menuturkan, pihaknya sempat mendapatkan perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.
“Dalam kenderaan ditemukan celurit, mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil”, ujarnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 Kg, satu unit mobil truk tronton isuzu warna putih, satu unit mobil toyota cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.
Atas perbuatanya, para tersangka di sangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling sinkat 6 tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda sebanyak 10 Milyar.
Sumbe: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Perwkilan Pers Jabodetabek