Satreskrim Polres Binjai Gulung Kelompok Begal Sadis

Satreskrim Polres Binjai Gulung Kelompok Begal Sadis

Radar Bhayangkara Indonesia | Binjai , Kapolres Binjai AKBP Bambang C .Utomo melalui Kasatreskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi Kamis 24 September 2024 melaksanakan pemaparan atas keberhasilan melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka kelompok pencurian dengan kekerasan (Begal) di bulan September 2024,Hal ini tidak terlepas dari kerjasama dan bantuan Subdit III Jatanras serta Dit,intelkam Polda Sumut,ungkap Kasatreskrim Polres Binjai itu.

Berawal dari laporan warga masyarakat korban begal dengan nomor LP / B /139 / VIII / SPKT / Polsek Binjai Timur Polres Binjai Polda Sumut tertanggal 24 Agustus 2024 ,lokasi kejadian Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur.

Kronologis Penangkapan berawal dari keberhasilan Polres Binjai dan Jatanras serta Ditintelkam Polda Sumut terhadap DS (17) di Jalan Paya Bakung Desa Paya Bakung Dusun III Kecamatan Hamparan perak,Kabupaten Deli Serdang,dari situ Tim berhasil mengembangkan penangkapan terhadap HGS (20),SM (20),MAP (18)ASN(20) setelah melakukan Interogasi terhadap DS.

HGS (20) di tangkap di Jalan TD.Pardede Dusun V Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,Kamis 5 /9/2024,SM (20) di tangkap di Jalan Lumbangasan,Dusun X Desa Kampung Lalang Kamis 5/9/2024,MAP (18) di tangkap di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Jumat 6/9/2024 sedangkan ASN (20) di bekuk Desa Ujan-Ujan Kecamatan Kotarih Kabupaten Deli Serdang Selasa 10/9/2024.
Kelima pelaku telah mengakui 12 kali melakukan Pembeggalan di wilayah hukum Polres Binjai ,jelas AKP Zuhatta Mahadi Sik,guna mempertanggung jawabpan segala perbuatan ke lima tersangka terpaksa mendekam dalam tahanan di karenakan telah melanggar pasal 365 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(M.Syafii Biro Binjai)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.