Satreskrim Polres Morowali Utara Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan dengan Kerugian RP.1,8 Miliar

MOROWALI UTARA, Radar BI -Unit 1 Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 1,8 Milliar yang dilakukan oleh Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.
Tersangka di tangkap pada hari Rabu (6/8) oleh Tim Elang Tokala Polres Morowali Utara dan unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Morowali Utara di rumahnya BTN Green Lando Kelurahan Kalukubula Kabupaten Morowali Utara yang di Pimpin langsung oleh Ipda Pungky Prastika Suwignyo,S.M selaku kanit lidik I Tipidum Satreskrim Polres Morowali Utara,setelah hilang kabar saat pelaku di laporkan oleh korbannya Bahar dan Jungsung Bate warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara,ungkap KBO Satreskrim Iptu Theodorus R,S.H (8/8/2025)
“Kasus tersebut bermula pada tanggal 3 Maret 2025 Lk Junsung Bate alias Jon, mentransferkan uang sejumlah Rp 600.000.000 (kepada Lk Melvan di rekening milik Lk Melvan di rekening BRI milik Lk Melvan sesuai surat tugas yang di keluarkan Kepala Desa Bunta nomor : 053 / 355.1 / ST-BTN / III / 2025, tanggal 3 maret 2025 di tujukan ke Lk Junsung Bate di mana dalam isi surat tersebut untuk segera mentransfer dana yang masuk ke rekening saudara Lk Melvan sebagai sekertaris Tim lahan Desa Bunta, untuk pembayaran lahan ibu Ni Made Sami senilai Rp 1.200.000.000 (Satu Milyar dua ratus juta rupiah) dan saat itu juga langsung di tindak lanjuti oleh Lk Bahar. dengan mengirim ke rekening Lk Melvan dengan bukti transfer slip pengiriman tertanggal 10 Maret 2025 ,setelah uang masuk ke rekening Lk Melvan, uang tersebut tidak di berikan kepada Pr Ni Made Sami, melainkan Lk Melvan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari hari dan sebagian di pinjamkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan Ni Made Sami ,atas kejadian tersebut saudara Bahar dan saudara Junsung Bate melaporkan saudara Lk Melvan ke Polres Morowali Utara untuk mempertanggung jawakan perbuatannya.Total uang yang di masukkan ke rekening Lk Melvan sejumlah Rp1.800.000.000 di mana uang tersebut adalah pembayaran ganti rugi tanah milik Pr Ni Made Sami yang di transfer Lk Bahan dan Junsung Bate” terang Iptu Theo.
“Setelah laporan resmi di buat pada tanggal 23 Mei 2025 yang di laporkan oleh Lk Bahar dan Lk Junsung Bate, Unit 1 Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara di bawah Pimpinan Ipda Pungky mendapat perintah langsung dari Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini ,S.I.K untuk segera menindak lanjutk seluruh aduan serta laporan dari masyarkaat dan segera mengusut tuntas kasus tersebut, sehingga personel Unit I Tipidum langsung melakukan penyelidikan serta berhasil menangkap pelaku dengan sejumlah barang bukti yang berhasil di sita.
Adapun barang bukti tersebut adalah : 1.Kwitansi transferan dari pelapor ke
tersangka .
2.Rekening koran Tersangka
3.Buku Tabungan tersangka
4.Surat tugas dari Kades ke pelapor,
penyerahan uang ke tersangka untuk
Pembayaran tanah ke Ni Made Sami.
5.1 Kartu ATM .
6.Slip pengiriman uang
7.Surat pernyataan laki laki Melvanakan
meneruskan uang
8.SK tim penyelesaian sengketa tanah.
9.Buku Rekening.
10. Laporan transaksi financial Rekening Lk Melvan BRI unit Wita Mori dan BRI KCP Palu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku telah di tahan sejak kemarin (7/8/2025) di rutan Polres Morowali Utara,kini pelaku di ancam dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan ,dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah” tutupnya.(Abd.Rasyid)