Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur Amankan Pelaku Penipuan Dana Ibadah Haji 

Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur Amankan Pelaku Penipuan Dana Ibadah Haji 

TANJAB TIMUR, Radar BI-– Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, mengamankan satu tersangka kasus penipuan dana ibadah haji dengan kerugian mencapai Rp235 juta.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/X/2025/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi tertanggal 21 Oktober 2025.

Korban berinisial D.N (Danil Bin Munin), Korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka berinisial H.M (Hamdani M.R Bin Muhtar Asa’ri).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 23 September 2024, di RT 13 Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Kapolres AKBP Ade Candra melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay yang di dampingi Kasi Humas Polres Tanjab Timur AKP Edi Tasrif mengatakan. Modus yang digunakan tersangka yakni menawarkan keberangkatan ibadah haji reguler melalui kuota tambahan visa petugas dengan biaya Rp25 juta per orang dan dijanjikan berangkat pada Mei 2025.

Korban yang berniat memberangkatkan lima anggota keluarganya kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik tunai maupun transfer, hingga total mencapai Rp235 juta.Namun hingga saat ini, korban dan keluarganya tidak kunjung diberangkatkan haji sebagaimana yang dijanjikan.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanjab Timur.

Dari hasil Penyidikan Satreskrim Polres Tanjab Timur telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi, surat perjanjian, serta buku dan rekening koran bank milik korban dan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.(Arbain)

RADAR NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *